Menteri PPPA Bintang Ayu di Sumedang: Korban Penyekapan Sudah Ceria Kembali dan Bercanda

Kedatangannya untuk bertemu dengan anak korban penyekapan, R (5) yang tengah mendapatkan perawatan intensif bidang dokter dan kesehatan (Dokkes) Polre

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Kiki Andriana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Bintang Ayu Puspayoga saat memberikan keterangan di Mapolres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) petang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Ayu Puspayoga mendatangi Markas Polres Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022) sore. 

Kedatangannya untuk bertemu dengan anak korban penyekapan, R (5) yang tengah mendapatkan perawatan intensif bidang dokter dan kesehatan (Dokkes) Polres Sumedang.

Bocah berinisial R diselamatkan dari penyekapan dan lepas dari rantai di tubuhnya pada Rabu (5/1/2022) siang. 

"Tentunya saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumedang, korban mendapat pendampingan sangat baik. Kami juga ke sini untuk memastikan korban dalam kondisi yang baik," kata Menteri I Gusti Bintang Ayu kepada TribunJabar.id.

Baca juga: Apakah Pemilik Rumah Berniat Membakar Bocah yang Disekap di Rumahnya? Begini Pengakuannya ke Polisi

Baca juga: Tak Hanya Diikat Rantai, Ternyata Bocah 5 Tahun Juga Disiram Minyak Panas, Ini Hasil Visumnya

Menteri mengatakan penanganan korban kekerasan anak ada standar operasional prosedur (SOP), dan yang dilakukan Polres Sumedang sudah sesuai SOP itu. Yakni, anak sudah didampingi oleh pengasuh sementara yang tepat. 

"Saya melihat dia (korban) sudah ceria. Luar biasa apa yang diberikan kepolisian, ada pengasuh sementara dari Polwan. Anak itu sudah ceria dan bisa bermain, bisa bercerita dan bersenda gurau. Ini membanggakan bagi kami," ucapnya. 

"Jika melihat kemarin, itu memang kita sangat miris. Tapi tadi, kita merasa berbahagia anak sudah dalam kondisi sejatinya seorang anak," kata I Gusti Bintang Ayu, menambahkan. 

Langkah jangka panjang yang dirumuskan Menteri Bintang Ayu bersama Pemerintah Daerah Sumedang adalah menentukan pengasuh pengganti bagi R. 

Dalam proses ini, kata Menteri, pengasuh pengganti menjadi sangat penting. 

"Korban harus dipastikan berada pada pengasuh yang tepat, agar tidak terjadi penelantaran di kemudian hari, " tuturnya. 

Selain menemui korban,  Menteri Bintang Ayu juga menemui pelaku penyekapan

Kepada pelaku, Menteri berpesan agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada polisi, sebab hal itu untuk mempermudah jalannya proses hukum. 

Kasus penyekapan bocah usia 5 tahun bernisial R di Sumedang Utara, Sumedang ditangani cepat oleh Kepolisian Resor Sumedang. 

Polisi telah menetapkan perempuan berinisial S (53), pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT04/10 sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022).

S sendiri diduga adalah tante dari bocah korban yang bernisial R itu. 

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengakui untuk kepastian hubungan antara pemilik rumah dan bocah itu masih belum mendapatkan data yang pasti.

Alasannya, pernyataan S yang selalu berubah. Saat ditanya soal hubungannya dengan R, S mengaku masih kerabat karena R adalah anak sepupunya

Tapi kemudian S mengatakan bahwa korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya. Sementara kakeknya adalah warga Lampung.  

Untuk itu dikatakan Eko, jajarannya masih terus melakukan penggalian informasi terkait sosok korban R, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.   

Begitu dengan penggalian informasi untuk sosok pelaku S.

S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun  di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/Kiki)

R Sengaja Disekap

Terungkap bocah usia 5 tahun berinisial R ternyata sengaja disekap dan dirantai oleh pemilik rumah di Anggrek Regency, Sumedang.

 S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka,Kamis (6/1/2022).  

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang. 

Eko merinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban berinisial R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi. 

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak air di panci

Tetapi, kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap. 

"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," katanya. 

Baca juga: Majalengka Kini Miliki Taman Sejarah, Hari Ini Diresmikan Bupati, Cek Apa Saja Isinya

Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022). Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti. 

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.

Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.   

Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022)
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022) (Tribun Jabar/Kiki)

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. 

Eko mengatakan meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.

Penggeledahan rumah

Sosok wanita berinisial S akhirnya muncul di lokasi penggeledahan tempat bocah dirantai ditemukan.

Wanita tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru muda. 

Diketahui Tim Inafis Polres Sumedang menggeledah rumah milik S di kompleks perumahan Anggrek Regency di Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022) siang. 

Pantauan TribunJabar.id di lokasi penggeledahan, sosok perempuan berinisial S tampak mengenakan kemeja berwarna pink dan celana panjang jeans berwarna biru muda. 

Inafis masuk seorang demi seorang melintasi garis polisi yang terpasang di teralis gerbang rumah tersebut.

Rumah itu adalah rumah yang dijadikan tempat penyekapan anak berusia 5 tahun. 

Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan, Kamis (6/1/2022)
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan, Kamis (6/1/2022) (Tribun Jabar/Kiki)

Kejadian penyekapan ini terbongkar warga yang mula-mula merangsek masuk ke rumah yang peghuninya sedang tiada itu untuk memadamkan kebakaran.

Sebuah kompor di dapur itu menyala dan menimbulkan asap mengepul hingga terlihat oleh warga di luar rumah. 

Polisi-polisi yang masuk ke dalam rumah itu tampak masuk ke bagian dalam melalui pintu samping rumah, di bagian garasi mobil.

Namun, ada pula sebagian yang masuk melalui pintu depan rumah. 

Tim Inafis tampak telaten memerhatikan detail-detail rumah yang digeledah itu.

Seseorang tampak berjalan sambil menundukkan pandangan ke lantai, memerhatikan lantai dengan seksama. 

Baca juga: Reaksi Keras DPRD Sumedang Minta Pemkab Usut Kasus Penyekapan Anak: Jangan Sampai Jadi Isu Nasional

"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah sapu, 1 peralon, wajan, dan rantai yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan penyekapan," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan kepada TribunJabar. id di lokasi penggeledahan.

"Perkembangan lebih lanjutnya akan kami sampaikan dalam press release nanti," kata Ade, menambahkan. 

Rumah milik S yang digeledah ini adalah tempat di mana ditemukan seorang anak dalam keadaan terekap dan badannya diikat rantai.

Pada Rabu (5/1/2022) anak berusia 5 tahun berinisial R ditemukan terbaring di atas kasur dengan tangan dan kaki terikat rantai. 

R diketemukan warga kompleks tersebut saat warga mendobrak rumah, bermaksud untuk memadamkan api yang asapnya mengepul pekat hingga ke atas genting. (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Baca juga: SOSOK R Bocah Usia 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Rumah Nyaris Kebakaran, Punya Banyak Bekas Luka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved