Kasus Penyekapan Anak di Sumedang

Reaksi Keras DPRD Sumedang Minta Pemkab Usut Kasus Penyekapan Anak: Jangan Sampai Jadi Isu Nasional

DPRD Sumedang mendesak Pemkab menyelesaikan kasus anak usia 5 tahun disekap, selesai di tingkat kabupaten.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok Tribun Manado
Ilustrasi: penyekapan anak 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang mendesak Pemkab menyelesaikan kasus anak usia 5 tahun disekap, selesai di tingkat kabupaten. 

Jangan sampai kasus penyekapan ini menjadi isu nasional karena ketidakmapuan pemerintah menangani.

Terlebih di Sumedang telah ada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sejumlah dinas yang juga berkonsentrasi pada perlindungan perempuan dan anak

"Terus terang saya sangat kaget, ini sangat prihatin, tindak kekerasan pada anak yang sampai kondisinya begini terjadi di Sumedang. Sebagai Anggota DPRD yang juga menangani persoalan perempuan dan anak, saya prihati," kata Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang, Kamis (6/1/2021) pagi. 

Seorang bocah diketahui bernama R ini diduga disekap dan dirantai di dalam rumah yang berada di sebuah perumahan di Sumedang Utara. 
Seorang bocah diketahui bernama R ini diduga disekap dan dirantai di dalam rumah yang berada di sebuah perumahan di Sumedang Utara.  (Dokumentasi/Toni S LismanLisman)

Rabu siang (5/1/2022) seorang anak di Sumedang di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, ditemukan dalam keadaan tersekap.

Anggota badannya dirantai. Anak tersebut ditemukan oleh warga yang mendobrak ke dalam rumah karena rumah tersebut terbakar. 

Rahmat mengatakan, di Sumedang, jumlah kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat. Di tahun 2021 saja, ada 17 kasus yang terlaporkan.

Sebanyak 13 di antaranya ditangani karena korbannya betul-betul anak, sisanya korban adalah anak remaja menuju dewasa.  

Kasus Rizky anak usia 5 tahun di kawasan Anggrek ini menjadi kasus pertama di awal tahun 2022. 

Baca juga: Tangan dan Kaki Bocah 5 Tahun Diikat Rantai, Disekap di Rumah yang Nyaris Terbakar, Ini Kronologinya

"Jumlah itu dikatakan cukup banyak dan itu jadi warning bagi semua pihak. Dalam hal ini P2TP2A harus proaktif, harus serius, ini pasti sangat kompleks, harus sampai ketemu ini apa motifnya," kata Rahmat.  

Rahmat mendukung P2TP2A dalam menyelesaikan persoalan ini.

Terlebih dia juga percaya kepada Kepolisian untuk menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya, sebab menurut rahmat perbuatan itu sudah jelas melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak

"Selesaikan di sini. Jangn sampai kasus ini jadi merebak dan menjadi isu nasional. Sampai nanti Komnas Anak jadi turun tangan. Itu jadi istilahnya sayang lah kalau akhirnya isu ini harus menasional," ucapnya. 

Di samping rasa prihatin dan dorongan untuk penyelesaian kasus itu, Rahmat mengatakan Pemkab harus lebih memerhatikan anggaran perlindungan perempuan dan anak yang dalam saat ini menjadi kewenangan P2TP2A. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved