Gadis 18 Tahun Jadi Korban Asusila ASN Disdik Kab Cirebon, Pamit Mau Berobat Malah Dibawa ke Hotel
Aksi bejat asusila diduga dilakukan oknum ASN Kabupaten Cirebon di sebuah hotel di daerah Kuningan terhadap korban gadis 18 tahun
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Aksi bejat asusila diduga dilakukan oknum ASN Kabupaten Cirebon di sebuah hotel di daerah Kuningan terhadap korban gadis 18 tahun.
Terungkap, oknum ASN di Dinas Pendidikan ini mulanya mengatakan akan membantu pengobatan kepada korban yang diketahui terjangkit penyakit non medis.
"Dari keterangan korban, awalnya terduga mengajak korban untuk mengobati penyakitnya. Hingga akhirnya terjadi seperti sekarang (perbuatan asusila)," kata Pengacara keluarga korban, yakni Qorib saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Jum'at (7/1/2022).
Diketahui juga, korban dan terduga oknum ASN mesum ini masih memiliki ikatan keluarga.

Baca juga: Oknum ASN Kabupaten Cirebon Dilaporkan Pengacara ke Polres Kuningan, Diduga Berbuat Asusila di Hotel
Hal itulah yang menjadi keinginan korban saat diajak terduga tersebut.
"Iya, korban masih ada ikatan dan sebelumnya juga telah berpamitan ke orang tua korban bahwa itu dilakukan untuk usaha pengobatan korban tersebut," katanya.
Disamping itu, mengenai korban yang telah diamankan di suatu tempat hingga sekarang lebih nyaman.
Korban mengaku sering merasa kesakitan di sekitar organ vitalnya.
"Iya korban mengaku merasa sakit di bagian organ tertentu korban. Sekarang sih sudah berada di tempat khusus," katanya.
Muncul rasa sakit yang dialami korban, hal inilah yang menjadikan pihak keluarga lapor Polisi.
Karena perbuatan itu sudah melanggar dan termasuk tindakan tidak terpuji.
"Korban dalam pengakuannya merasa sakit di sekitar organ tertentu. Banyak yang diungkapkan korban saat di begitukan oleh terduga," ujarnya.
Baca juga: Kencan 2 Jam dalam Kamar Hotel, Wanita Asal Blora Ditemukan Tak Bernyawa dengan Mulut Berbusa
Dilaporkan Pengacara Korban
Oknum ASN Kabupaten Cirebon berinisial S (54) yang bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (18), nama samaran, warga Kabupaten Cirebon.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu pun akhirnya melaporkan terduga oknum ASN itu ke Mapolres Kuningan.
"Iya, kami dari pihak keluarga korban melakukan pelaporan atas dugaan tindak asusila terhadap korban," ungkap Qorib, pengacara pihak keluarga korban, saat ditemui di Mapolres Kuningan, Jum'at (7/1/2022).
Baca juga: Aa Gym Buka Suara Soal Banyaknya Kasus Rudapaksa Santri di Lembaga Pendidikan Agama atau Pesantren
Setelah mengumpulkan keterangan dari korban yang didampingi keluarga, Qorib menilai perbuatan itu sangat tidak baik dilakukan oknum ASN tersebut.
"Perbuatan oknum ASN tidak baik, apalagi terduga sebagai pejabat di sektor pendidikan harusnya memberikan nilai kebaikan," ujarnya.
Walau terduga pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Cirebon, Qorib mengatakan, pihak keluarga melaporkan ke Polres Kuningan, karena lokasi tempat tindakan asusila terhadap korban itu dilakukan di salah satu hotel di Kuningan.
"Baik, kami lakukan pelaporan ke Polres Kuningan. Karena, terduga itu melakukan tindak kurang di salah satu hotel di Kuningan ," katanya.
Diketahui kejadian hingga membuat korban alami turun mental alias depresi, itu terjadai pada 23 Desember 2021.
"Dari waktu kejadian, kami mendampingi pihak keluarga korban hingga sekarang dan semua perkara sudah ditangani petugas kepolisian," katanya.
Saat ini, kata Qorib, korban ditempatkan di suatu tempat untuk memulihkan mental korban sendiri.
"Korban sekarang ada di tempat husus. Kemudian dari lembaga pemerintah juga sudah bersiap memberikan pelayanan serta pendampingan juga," ujarnya. (*)
Baca juga: KISAH Wanita Cantik Sering Ganti Suami dalam Waktu Singkat, Ada yang Menikah 12 Kali dalam 6 Tahun