SOSOK R Bocah Usia 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Rumah Nyaris Kebakaran, Punya Banyak Bekas Luka

Terkuak, sosok R bocah usia 5 tahun yang disekap dan dirantai di kamar rumah yang nyaris kebakaran di Sumedang memiliki banyak bekas luka-luka.

Editor: dedy herdiana
Dokumentasi/Toni S LismanLisman
Seorang bocah diketahui bernama R ini diduga disekap dan dirantai di dalam rumah yang berada di sebuah perumahan di Sumedang Utara. 

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun  di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). (Tribun Jabar/Kiki)

R Sengaja Disekap

Terungkap bocah usia 5 tahun berinisial R ternyata sengaja disekap dan dirantai oleh pemilik rumah di Anggrek Regency, Sumedang.

 S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka,Kamis (6/1/2022).  

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang

Eko merinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban berinisial R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi. 

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak air di panci

Tetapi, kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap. 

"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," katanya. 

Baca juga: Majalengka Kini Miliki Taman Sejarah, Hari Ini Diresmikan Bupati, Cek Apa Saja Isinya

Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022). Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti. 

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.

Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.   

Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022)
Kondisi rumah di Anggrek Regency Sumedang tempat bocah dirantai ditemukan dipasangi garis Polisi, Kamis (6/1/2022) (Tribun Jabar/Kiki)

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. 

Eko mengatakan meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved