SOSOK R Bocah Usia 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Rumah Nyaris Kebakaran, Punya Banyak Bekas Luka
Terkuak, sosok R bocah usia 5 tahun yang disekap dan dirantai di kamar rumah yang nyaris kebakaran di Sumedang memiliki banyak bekas luka-luka.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

R Sengaja Disekap
Terungkap bocah usia 5 tahun berinisial R ternyata sengaja disekap dan dirantai oleh pemilik rumah di Anggrek Regency, Sumedang.
S, pemilik rumah tempat bocah berusia 5 tahun disekap di Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka,Kamis (6/1/2022).
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Eko merinci peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban berinisial R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak air di panci
Tetapi, kompor itu tidak keburu dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap.
"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan terlentang," katanya.
Baca juga: Majalengka Kini Miliki Taman Sejarah, Hari Ini Diresmikan Bupati, Cek Apa Saja Isinya
Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022). Hingga pukul 20.30 semalam, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti.
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.
Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002. Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.
Eko mengatakan meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.