Akting Kolonel P dalam Kasus Tabrak Lari di Nagreg Terbongkar, Tak Ngaku Habisi Nyawa Handi & Salsa

Berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI AD sudah dilimpahkan

Tangkapan Layar Kompas TV
Penyerahan berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang dilakukan 3 oknum TNI, Kamis (6/1/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM- Berkas perkara kasus kecelakaan hingga pembunuhan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI Angkatan Darah ( TNI AD ) telah dilimpahkan penyidik ke Otitur Militer di Jakarta pada Kamis (6/1/2022).

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat ( Danpuspomad ) Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, saat ini berkas sudah diselesaikan dan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutkan.

Danpuspomad mengatakan, sejak kasus kecelakaan yang melibatkan 3 oknum TNI AD ini dilimpahan oleh pihak kepolisian pada jumat 24 Desember 2021, maka kasus ini menjadi prioritas utama.

Baca juga: Suami Istri Meninggal dalam Kondisi Bergandengan Tangan Usai Sama-sama Terpapar Covid-19

"Kasus ini menjadi perhatian Polisi Milter sejak mendapat informasi dari kepolisian pada tanggal 21 Desember 2021 soal dugaan adanya keterlibatan oknum angkatan darat dalam kecelakaan tersebut," kata Letjen TNI Chandra.

Menurutnya, saat pemeriksaan awal, Kolonel P sempat menyangkal terlibat dalam kecelakan hingga pembunuhan korban.

"Pemeriksaan awal, ada upaya menyangkal perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens mereka (Tiga Oknum TNI AD) ini mengakui terlibat langusng melakukan tindakan tersebut," kata saat konpres peyerahan berkas perkara dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Live Youtube Kompas TV, kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pak Ujang Temukan Sesosok Mayat di di Bantaran Sungai Cisanggarung, Kapolsek Kuningan Ungkap Begini

Selama ini, banyak yang mempertanyakan soal motif tiga oknum TNI yang tega membuang jasad korban kecelakaan di kawasan Nagreg tersebut.

Letjen TNI Candra pun akhirnya menguak motif ketiga oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penculikan, penyekapan hingga pembunuhan berencana.

"Motif, upaya melepas tanggungjawab atau menghilangkan bukti yang menghubungkan mereka yang awalnya kecelakaan lalu lintas, namun akhirnya menjadi tindak pidana yang diluar prikemanuasian," tegasnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa kendaraan milik Kolonel P yakni mobil Panther dan sepeda motor korban yang saat itu terlibat kecelakaan.

"Saksi yang diperiksa di Puspomad sampai saat ini 19 orang," kata dia.

Perintah Sang Kolonel

Hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) diungkap Markas Besar (Mabes) TNI.

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AS yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seoraing pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved