Kompol Yuni Mantan Kapolsek Astanaanyar Sudah Dipecat karena Pesta Narkoba, Ini Awal Mula Kasusnya
Kabar terkini mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan awal mula kasusnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabar terkini mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan awal mula kasusnya.
Kompol Yuni Purwanti ternyata sudah dipecat.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto, saat ditemui di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar, terkait dengan narkoba itu semuanya sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Yohan.
Kompol Yuni, kata dia, sempat mengajukan banding ke Mabes Polri. Namun, banding yang diajukan tersebut ditolak.
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," katanya.
Baca juga: 19 Polisi Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2021, Total Yang Lakukan Pelanggaran Capai Ratusan Anggota

Sepanjang 2021, ada ratusan anggota Polisi di Polda Jabar melakukan pelanggaran disiplin.
Dari jumlah tersebut 19 polisi di antaranya sudah disanksi pemberhentian atau dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, total ada 336 anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut, meningkat jika dibanding tahun lalu yang berjumlah 160 pelanggaran.
"Naik 110 persen," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
Dari 336, terdapat 10 anggota yang melakukan tindak pidana pada 2021. Angka itu dinilai menurun jika dibandingkan 2020 sebanyak 24 orang.
Baca juga: KECELAKAAN Maut Menimpa Anggota Polisi yang Tewas di TKP Motornya Ditabrak Truk, Begini Reaksi Sopir
Baca juga: Polda Jabar Akhirnya Buat Sketsa Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Penampakannya
Baca juga: Dirkrimum Polda Jabar Jelaskan Penanganan Kasus Subang Hingga Polisi Bisa Bikin Sketsa Wajah Pelaku
Kemudian, 19 anggota lainnya sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia tak merinci jenis pelanggarannya yang membuat 19 orang itu dikenakan sanksi pemberhentian.
"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," katanya.
Pihaknya berjanji bakal menindak secara tegas apabila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.