Jenderal Dudung Pastikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat dan Dipecat

Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD

Editor: dedy herdiana
Instagram resmi TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. 

Baca Juga: 3 Oknum TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai Terancam Dipecat dan Kena Pasal Berlapis

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. 

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan judul KSAD Dudung Pastikan Hukuman Berat Menanti 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved