Jenderal Dudung Pastikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat dan Dipecat

Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD

Editor: dedy herdiana
Instagram resmi TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA, -  Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD yang diduga sebagai penabrak sejoli, dua remaja yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

Menurutnya, ketiga oknum anggota TNI AD itu, yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021). 

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP. 

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Pagi Ini Jenderal TNI Dudung Abdurachman Datangi Rumah Korban Tabrakan di Nagreg Handi & Salsabila

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pembuangan Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD

Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved