Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

FAKTA Unik Kasus Subang, Ada Saksi Mendadak "Hilang", Danu Ungkap Bukti Terkait Yayasan dan Banpol

Sejumlah fakta dan bukti sudah banyak diungkap ke publik terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati.
Polisi berpakaian preman saat kembali mendatangi TKP perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (3/10/2021). 

"Lebih jelasnya mungkin langsung ke polisi aja, maaf," ujarnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Istri Yoris Kutuk Pembunuh Tuti dan Amalia: Sudah Ambil Kebahagian Kita

Kesaksian Danu di TKP Lihat Dua Benda Terkait Yayasan

Dari ke 55 saksi yang sudah diperiksa, Danu adalah saksi yang belakangan ini kembali mendapat sorotan.

Hal ini lantaran pengakuan kontroversi dan kesaksiannya yang kerap mengejutkan publik.

Satu di antaranya yang masih menjadi misteri terkait dugaan keterlibatan oknum Banpol.

Pemuda 21 itu mengaku dirinya dimintai bantuan oknum Banpol tersebut masuk ke TKP.

Tak hanya masuk, menurut Danu, oknum Banpol juga menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.

Dari sana Danu mengaku melihat dua barang yang diduga barang bukti.

Dua barang tersebut gunting dan kutter.

Ternyata, fakta lain selain dua barang tersebut, Danu mengaku masih melihat barang mencurigakan lainnya.

Diungkap Danu baru-baru ini, ia mengaku juga melihat dua barang yang berkaitan dengan yayasan.

Hal ini diungkapkan Danu dalam wawancara yang dikutip Tribunjabar.id dari tayangan kanal Youtube Yahya Mohammed, Selasa (7/12/2021).

Dalam wawancara itu, Danu ditanyai awalnya ditanyai kronologi saat Danu disuruh oknum Banpol masuk ke TKP.

Kemudian Danu ditanya soal barang apa yang dilihat keponakan Tuti itu saat berada di TKP.

Dari sana Danu mengungkapkan fakta baru yang sebelumnya belum diungkap.

Rupanya selain gunting dan kutter, ia mengaku juga melihat barang mencurigakan.

Adapun barang mencurigakan itu menurut Danu adalah cap atau stampel yayasan.

“Jujur cap juga ada di situ, cap yayasan lah segala macam,”

“Terus juga ada laporan-laporan SPJ, ada juga di situ,” ungkap Danu.

Tak hanya itu, Danu juga melihat lembaran SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

Diketahui, SPJ adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan atau hasil realisasi kegiatan dari sebuah intansi.

Danu menduga dalam SPJ tersebut berupa laporan bukti administrasi pertanggung jawaban keuangan dari yayasan yang dimiliki Yosef.

Simak video selengkapnya

Berita lain terkait Kasus Subang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved