VIRAL Pengendara Motor Yang Bantu Buka Jalan untuk Ambulans Ditilang Polisi, Ini Rekaman Videonya

Waduh sekarang mah jadi gak boleh. Seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan mobil ambulans

Editor: dedy herdiana
Tangkapan layar Video TikTok @Sennulvc
Pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. 

Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan. "Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Minta bantuan polisi Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan. Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: BEREDAR VIdeo Mobil Ambulans Bawa Jenazah Terjun Ke Kolam Warga di Kuningan, Ini Nasib Jenazah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/161821465/video-viral-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-membantu-buka-jalan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved