VIRAL Pengendara Motor Yang Bantu Buka Jalan untuk Ambulans Ditilang Polisi, Ini Rekaman Videonya

Waduh sekarang mah jadi gak boleh. Seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan mobil ambulans

Editor: dedy herdiana
Tangkapan layar Video TikTok @Sennulvc
Pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. 

TRIBUNCIREBON.COM - Waduh seorang pengendara motor ditilang polisi karena membantu membukakan jalan untuk mobil ambulans yang terjebak macet.

Motor itu sedang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans di jalan raya, tapi polisi itu tetap menilangnya.

Video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor tersebut bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

? suara asli - Sennu

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Disebut melanggar undang-undang lalu lintas "Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

HIngga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok. 

Komentar warganet

Video tersebut memantik reaksi sejumlah warganet.

Beberapa di antaranya menyebut pengawalan atau membuka jalan ambulans yang terjebak macet agar cepat sampai tujuan karena solidaritas warga.

  "Betul pak tapi kan pak pol jarang ngawal ambulan kebanyakan ngawal orang2 berduit," ujar salah satu komentar warganet. 

"Bpaknya bener, tapi sy sbg masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang sya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll ?," ungkap yang lainnya. 

"Bukan soal wewenang tapi soal kemanusiaan, kalo trus trusan pake aturan tanpa rasa kemanusiaan, lantas memanusiakan manusia yang bagaimana yang benar?," ujar warganet lain. 

"Itu solidaritas warga, karena kalo polisi yg ngawal pake duit," tulis yang lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pengawalan kendaraan di jalan?

Penjelasan Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.  

Polisi harus peka situasi Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.

"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.

Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan. "Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Minta bantuan polisi Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan. Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: BEREDAR VIdeo Mobil Ambulans Bawa Jenazah Terjun Ke Kolam Warga di Kuningan, Ini Nasib Jenazah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/161821465/video-viral-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-membantu-buka-jalan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved