Pascavonis 16 Tahun, Nani Sate Sianida Ingin Pulang Kampung, Berharap Jalani Hukuman di Majalengka
Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung". Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung".
Perempuan yang asal Majalengka itu berharap bisa menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemsayarakat Majalengka.
Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri kepada kekasihnya bernama Tomi dengan menggunakan jasa ojek online.
Namun, sate tersebut justru dibawa sang ojol ke rumahnya setelah keluarga Tomi tidak menerima dikarenakan pengirim tidak dikenal.

Setelah divonis, Nani mengungkapkan kepada media bahwa dirinya ingin menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka agar dekat dengan keluarga.
Lantas, apakah Nani bisa pindah menjalani hukuman di Lapas Majalengka?
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman menyebut informasi tersebut telah sampai kepada dirinya.
Namun kepindahan Nani ke Lapas Majalengka, disebut dia, kemungkinan tidak akan terjadi.
"Karena apa, selama ini Lapas Majalengka jika memang menerima narapidana yang hukumannya tinggi jika akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Bandung."
"Saya yakin, kepindahan itu nanti izinnya dari Dirjen, nah Dirjen pasti akan mengarahkan ke Lapas Perempuan di Bandung tersebut," ujar Suparman kepada Tribun, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Nani Apriliani Mojang Majalengka Tersangka Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara
Meski di Lapas Majalengka juga terdapat blok khusus wanita, Suparman menyatakan hal itu diperuntukkan untuk masa tahanan yang sebentar.
Sebaliknya, untuk masa tahanan jangka panjang seperti Nani harus menjalaninya di Lapas Perempuan.
"Nah yang paling dekat dengan Majalengka kan Bandung, oleh karenanya kemungkinan Nani dipindahkan ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan atau LPP," ucapnya.
Sementara, saat ini sebanyak 2 narapidana perempuan masih menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka.
Masa hukuman antara keduanya tinggal menyisakan beberapa bulan lagi.

Sekilas Tentang Kasus Sate Sianida
Kasus pengirim paket sate beracun yang terjadi beberapa waktu lalu di Bantul telah terpecahkan.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial NA.
Dia berusia 25 tahun dan berasal dari Majalengka, Jawa Barat.
NA ditangkap di kediamannya, Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4/2021).
Tersangka NA dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
NA mengirimkan sate bakar yang bumbunya telah diberi kalium sianida (KCN).
Sate tersebut seharusnya dimakan oleh Tomy namun ditolak dan dimakan oleh bocah 10 tahun berinisial NFP.
NFP yang merupakan warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, meninggal setelah makan sate tersebut, Minggu (25/4/2021).
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka lebih banyak diam saat pemeriksaan.
Dikutip dari Tribun Jogja, motif pembunuhan NA sudah diketahui.
Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy sempat menjalin hubungan.
Namun hubungan itu tidak berakhir di pelaminan.
Tomy menikah dengan perempuan lainnya.

Tertutup sakit hati, NA mengirimkan sate beracun melalui jasa ojek online namun tidak melalui aplikasi.
"Akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Racun kalium sianida dibeli NA secara online.
Kemudian racun tersebut ia taburkan di bumbu sate.
Tindakan NA sudah termasuk pembunuhan berencana.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kronologi NFP Meninggal Setelah Makan Sate
1. Pesanan Offline
Berdasarkan keterangan polisi dan ayah korban, Bandiman (36), paket sate itu diberikan oleh seorang perempuan.
Bandi bekerja sebagai driver ojek online.
Saat itu, Bandiman sedang istirahat setelah menunaikan salat Ashar di salah satu masjid di Kota Yogyakarta.
Seorang perempuan tidak dikenal menghampirinya dan mengatakan butuh jasa Bandi.
Bandi dimintai tolong untuk mengantarkan sebuah paket sate bakar ke rumah seseorang bernama Pak Tomy.
Alamat Tomy yang akan dikirimkan paket itu berada di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.

Pria yang telah memiliki istri dan anak itu sempat menolak mengantar secara offline.
Ia meminta perepuan tersebut memesan melalui aplikasi.
Namun, perempuan yang meminta tolong itu mengaku tidak memiliki aplikasi pesan antar.
"Waktu saya siap-siap jalan, tiba-tiba ada perempuan menghampiri saya."
"Dia minta tolong antarkan paket ke daerah Kasihan ke pak Tomy.
"Saya bilang, pakai aplikasi saja. Terus mbaknya alasannya enggak ada aplikasi Ojol," jelasnya.
2. Ditolak Penerima
Sore itu, Bandi bergegas menuju alamat rumah penerima.
Perempuan misterius itu melampirkan nomor telepon Tomy.
"Dia minta offline, ya saya antarkan ke penerima tersebut. Perempuan itu berpesan, pengirim atas nama pak Hamid," ungkap dia.
Singkat cerita, sesampainya di rumah tujuan penerima paket, Bandi lalu menelepon ke nomor kontak bernama Tomy yang diberikan oleh perempuan yang ia temui di masjid.
Telepon Bandi pun direspons oleh Tomy. Saat itu, Tomy sedang berada di luar kota.
Istri Tomy yang berada di rumah enggan menerima paket yang pengirimnya tidak jelas itu.
Apalagi ia tidak merasa memesan makanan.
Melalui telepon, Tomy berkomunikasi dengan Bandi.
"Saya tanya, lah ini paket sudah sampai alamatnya bener, nomornya bener kok ndak diterima. Terus bapaknya bilang, 'udah dibawa kamu saja pak, buat buka puasa'," terang Bandiman.

3. Anak dan Istri Makan Bumbu Sate
Paket sate itu dibawa Bandiman ke rumahnya. Istrinya, Titik Rini dan anaknya, NFP.
Setelah itu, NFP menyantap sate tersebut.
Bandiman dan anak pertamanya juga makan dua tusuk sate ayam itu.
Namun, ia tidak memakan bumbunya.
NFP dan Titik memakan sate beserta bumbunya.
Makanan itu terasa aneh. Tak berselang lama, anak Bandiman mengeluh rasa sate yang pahit.
4. Anak Meninggal, Istri Selamat
Anak Badiman mengalami muntah kemudian tidak sadarkan diri.
Sedangkan istrinya mengalami lemas.
"Dia lalu ke dapur dan sudah muntah-muntah. Istri juga muntah-muntah. Pas tak pastikan anak saya sudah tidak sadarkan diri," jelasnya.
Karena panik Bandi kemudian membawa putranya ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, NFP sudah tak tertolong lagi.
"Sudah meninggal pas perjalanan ke rumah sakit."