Nani Apriliani Mojang Majalengka Tersangka Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Hari Senin (15/11/2021) Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate sianida menjalani sidang tuntutan.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa/Instagram
Nina Apriliani alias NA ditangkap polisi karena diduga sebagai pengirim sate sianida untuk Tomy, seorang anggota polisi senior di Bantul. 

TRIBUNCIREBON.COM - Masih ingat kasus sate sianida atau sate beracun di Bantul yang sempat menjadi sorotan publik?

Kasus salah sasaran hingga anak pengemudi ojek online menjadi korban dan meninggal dunia.

Berikut ini update lanjutan kasus sate sianida atau sate beracun di Bantul, Yogyakarta. 

Hari Senin (15/11/2021) Nani Apriliani Nurjaman tersangka kasus sate sianida menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani Apriliani Nurjaman hukuman 18 tahun penjara.

viral foto Nani pengirim sate sianida pakai daster (Ist)
viral foto Nani pengirim sate sianida pakai daster (Ist) (Istimewa)

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Baca juga: SOSOK Nani Apriliani, Wanita Asal Majalengka Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Bocah di Bantul

Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

 
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate bercampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Baca juga: Salah Sasaran Wanita Cantik Asal Majalengka Pengirim Sate Sianida Terancam Hukuman Mati

Paket dikirim untuk Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.

Berita lain terkait Kasus Sate Sianida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved