Pascavonis 16 Tahun, Nani Sate Sianida Ingin Pulang Kampung, Berharap Jalani Hukuman di Majalengka

Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung". Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa/Instagram
Nina Apriliani alias NA ditangkap polisi karena diduga sebagai pengirim sate sianida untuk Tomy, seorang anggota polisi senior di Bantul. 

"Nah yang paling dekat dengan Majalengka kan Bandung, oleh karenanya kemungkinan Nani dipindahkan ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan atau LPP," ucapnya.

Sementara, saat ini sebanyak 2 narapidana perempuan masih menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka.

Masa hukuman antara keduanya tinggal menyisakan beberapa bulan lagi.

viral foto Nani pengirim sate sianida pakai daster (Ist)
viral foto Nani pengirim sate sianida pakai daster (Ist) (Istimewa)

Sekilas Tentang Kasus Sate Sianida

Kasus pengirim paket sate beracun yang terjadi beberapa waktu lalu di Bantul telah terpecahkan.

Pelaku adalah seorang wanita berinisial NA.

Dia berusia 25 tahun dan berasal dari Majalengka, Jawa Barat.

NA ditangkap di kediamannya, Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4/2021).

Tersangka NA dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

NA mengirimkan sate bakar yang bumbunya telah diberi kalium sianida (KCN).

Sate tersebut seharusnya dimakan oleh Tomy namun ditolak dan dimakan oleh bocah 10 tahun berinisial NFP.

NFP yang merupakan warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, meninggal setelah makan sate tersebut, Minggu (25/4/2021).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka lebih banyak diam saat pemeriksaan.

Dikutip dari Tribun Jogja, motif pembunuhan NA sudah diketahui.

Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy sempat menjalin hubungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved