Pascavonis 16 Tahun, Nani Sate Sianida Ingin Pulang Kampung, Berharap Jalani Hukuman di Majalengka
Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung". Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung".
Perempuan yang asal Majalengka itu berharap bisa menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemsayarakat Majalengka.
Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri kepada kekasihnya bernama Tomi dengan menggunakan jasa ojek online.
Namun, sate tersebut justru dibawa sang ojol ke rumahnya setelah keluarga Tomi tidak menerima dikarenakan pengirim tidak dikenal.

Setelah divonis, Nani mengungkapkan kepada media bahwa dirinya ingin menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka agar dekat dengan keluarga.
Lantas, apakah Nani bisa pindah menjalani hukuman di Lapas Majalengka?
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman menyebut informasi tersebut telah sampai kepada dirinya.
Namun kepindahan Nani ke Lapas Majalengka, disebut dia, kemungkinan tidak akan terjadi.
"Karena apa, selama ini Lapas Majalengka jika memang menerima narapidana yang hukumannya tinggi jika akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Bandung."
"Saya yakin, kepindahan itu nanti izinnya dari Dirjen, nah Dirjen pasti akan mengarahkan ke Lapas Perempuan di Bandung tersebut," ujar Suparman kepada Tribun, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Nani Apriliani Mojang Majalengka Tersangka Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara
Meski di Lapas Majalengka juga terdapat blok khusus wanita, Suparman menyatakan hal itu diperuntukkan untuk masa tahanan yang sebentar.
Sebaliknya, untuk masa tahanan jangka panjang seperti Nani harus menjalaninya di Lapas Perempuan.