Pascavonis 16 Tahun, Nani Sate Sianida Ingin Pulang Kampung, Berharap Jalani Hukuman di Majalengka

Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung". Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Istimewa/Instagram
Nina Apriliani alias NA ditangkap polisi karena diduga sebagai pengirim sate sianida untuk Tomy, seorang anggota polisi senior di Bantul. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Setelah divonis 16 tahun penjara, Nani Apriliani Nurjaman berharap bisa "pulang kampung".

Perempuan yang asal Majalengka itu berharap bisa menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemsayarakat Majalengka.

Nani dijatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri kepada kekasihnya bernama Tomi dengan menggunakan jasa ojek online.

Namun, sate tersebut justru dibawa sang ojol ke rumahnya setelah keluarga Tomi tidak menerima dikarenakan pengirim tidak dikenal.

Kalapas Majalengka, Suparman
Kalapas Majalengka, Suparman (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Setelah divonis, Nani mengungkapkan kepada media bahwa dirinya ingin menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka agar dekat dengan keluarga.

Lantas, apakah Nani bisa pindah menjalani hukuman di Lapas Majalengka?

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman menyebut informasi tersebut telah sampai kepada dirinya.

Namun kepindahan Nani ke Lapas Majalengka, disebut dia, kemungkinan tidak akan terjadi.

"Karena apa, selama ini Lapas Majalengka jika memang menerima narapidana yang hukumannya tinggi jika akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Bandung."

"Saya yakin, kepindahan itu nanti izinnya dari Dirjen, nah Dirjen pasti akan mengarahkan ke Lapas Perempuan di Bandung tersebut," ujar Suparman kepada Tribun, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Nani Apriliani Mojang Majalengka Tersangka Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Meski di Lapas Majalengka juga terdapat blok khusus wanita, Suparman menyatakan hal itu diperuntukkan untuk masa tahanan yang sebentar.

Sebaliknya, untuk masa tahanan jangka panjang seperti Nani harus menjalaninya di Lapas Perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved