Karantina dan Testing Kunci Cegah Importasi Kasus Covid-19 Termasuk Omicron

Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus Covid-19 yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisipl

Freepik
Ilustrasi virus 

"Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah hanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru.

Salah satunya, lanjut Wiku, dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron.

"Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,"kata Wiku

Kebijakan ini, lanjut Wiku, telah dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian lembaga terkait semata-mata demi keamanan seluruh masyarakat.

"Selain kebijakan karantina Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina yang merupakan strategi pencegahan berlapis," kata Wiku

Wiku menjelaskan, detail kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku adalah pembatasan sementara pelaku perdagangan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron dengan kata lain pelaku perjalanan yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah yang sudah memiliki kasus lokal Omicron dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Untuk WNI yang memasuki kriteria tersebut diperbolehkan masuk dengan syarat wajib pcr 3 x 24 jam sebelum kedatangan PCR hari kedatangan dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ketiga belas.

Sebagai catatan di samping memaksimalkan upaya testing dan karantina daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

Sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya wajib menyertakan tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di kedatangan serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved