Karantina dan Testing Kunci Cegah Importasi Kasus Covid-19 Termasuk Omicron
Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus Covid-19 yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisipl
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah hanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru.
Salah satunya, lanjut Wiku, dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron.
"Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,"kata Wiku
Kebijakan ini, lanjut Wiku, telah dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian lembaga terkait semata-mata demi keamanan seluruh masyarakat.
"Selain kebijakan karantina Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina yang merupakan strategi pencegahan berlapis," kata Wiku
Wiku menjelaskan, detail kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku adalah pembatasan sementara pelaku perdagangan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron dengan kata lain pelaku perjalanan yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah yang sudah memiliki kasus lokal Omicron dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Untuk WNI yang memasuki kriteria tersebut diperbolehkan masuk dengan syarat wajib pcr 3 x 24 jam sebelum kedatangan PCR hari kedatangan dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ketiga belas.
Sebagai catatan di samping memaksimalkan upaya testing dan karantina daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
Sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya wajib menyertakan tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di kedatangan serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.