Karantina dan Testing Kunci Cegah Importasi Kasus Covid-19 Termasuk Omicron
Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus Covid-19 yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisipl
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUN- Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus Covid-19 yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
Dibandingkan dengan kondisi negara-negara di Eropa, kondisi geografis Indonesia merupakan nilai positif.
Hal ini lantaran negara-negara di Eropa ini mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam satu wilayah daratan.
"Tingkat ketergantungan antar negara dan tingginya mobilitas penduduk lintas negara. Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional terutama karantina dengan lebih mudah," kata Wiku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran live BNPB Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Meski demikian, lanjut Wiku, implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, niscaya akan berperan dalam mempertahankan kondisi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali dengan rendahnya penambahan kasus dan belum maksudnya varian Omicron.
Menurut wiku, Indonesia tak boleh lengah meski kasus Covid-19 melandai.
Wiku menjelaskan Inggris kini menghadapi tantangan varian omicron ketika kondisi kasus sedang mengalami kenaikan data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam 1 bulan terakhir.
"Sayangnya kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini ternyata tidak mampu menahan masuknya varian baru saat ini terdapat lebih dari 3000 kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian omicron.
Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris pada saat adanya ancaman varian omicron.
Kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen dalam dua setengah bulan.
"Kebijakan yang ditetapkan denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian omicron tercatat 2471 kasus positif covid 19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," jelas Wiku.
Afrika Selatan pun juga sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 ketika varian mikron ditemukan. Kasus yang sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 7000 persen dalam waktu 1 bulan.
Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus.
Menurut Wiku, jika dibandingkan dengan negara-negara tersebut Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron.
Selama 5 bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5% dari puncak kasus kedua.
"Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah hanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru.
Salah satunya, lanjut Wiku, dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron.
"Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,"kata Wiku
Kebijakan ini, lanjut Wiku, telah dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian lembaga terkait semata-mata demi keamanan seluruh masyarakat.
"Selain kebijakan karantina Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina yang merupakan strategi pencegahan berlapis," kata Wiku
Wiku menjelaskan, detail kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku adalah pembatasan sementara pelaku perdagangan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron dengan kata lain pelaku perjalanan yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah yang sudah memiliki kasus lokal Omicron dilarang untuk masuk ke Indonesia.
Untuk WNI yang memasuki kriteria tersebut diperbolehkan masuk dengan syarat wajib pcr 3 x 24 jam sebelum kedatangan PCR hari kedatangan dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ketiga belas.
Sebagai catatan di samping memaksimalkan upaya testing dan karantina daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
Sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya wajib menyertakan tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di kedatangan serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.