Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Selama 3 Minggu Hingga 3 Januari 2022

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019).) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 3 minggu yakni 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Luhut mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah. 

Baca juga: Terapkan PPKM Level 1, Pemkot Cirebon Tetap Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan untuk Cegah Penularan Covid-19

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat 4 kabupaten/kota yang naik ke level 2.

l "Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.

Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia berlebihan, apalagi jelang libur Natal dan tahun baru.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Luhut mengatakan, abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan berpotensi menaikkan kembali kasus Covid-19.

"Hari ini kita tidak perlu berjumawa dan berpuas diri akan hasil yang kita capai bersama hari ini. Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa kita ke depan yang diakibatkan karena kelengahan dan kelalaian kita semua semuanya," kata Luhut.

Dibatalkan

Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Namun, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, akan ada pengganti kebijakan tersebut.

Penggantinya adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Menurut Tito, kebijakan diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved