Terapkan PPKM Level 1, Pemkot Cirebon Tetap Larang Perayaan Tahun Baru 2022
Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Cirebon dipastikan dilarang meski kini status PPKM berada di level satu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Cirebon dipastikan dilarang meski kini status PPKM berada di level satu.
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, larangan perayaan malam pergantian tahun berlaku di mal, hotel, pusat perbelanjaan, tempat umum, dan lainnya.
Sebab, menurut dia, Pemkot Cirebon menerapkan PPKM level satu yang diperketat sehingga kegiatan semacam itu dilarang.
"Jadi, (perayaan tahun baru) di Kota Cirebon tetap tidak boleh," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judul
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan untuk Cegah Penularan Covid-19
Ia mengatakan, jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut maka dipastikan bakal dijatuhi sanksi berupa penghentian kegiatan dan penutupan.
Pihaknya memastikan, jajaran Pemkot Cirebon bersama instansi terkait bakal memonitor ke lapangan untuk memastikan tidak ada perayaan Tahun Baru 2022.
Namun, mal, kafe, restoran, dan lainnya dapat beroperasi normal sesuai ketentuan PPKM level satu, yakni hingga pukul 22.00 WIB.
"Itu ketentuan secara makronya, karena kami masih menunggu regulasi dari pusat untuk merumuskan teknisnya," ujar Agus Mulyadi.
Agus menyampaikan, Pemkot Cirebon akan langsung menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Wali Kota Cirebon.
Nantinya, perumusan surat edaran itu dirumuskan dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda karena bakal dijadikan rujukan petugas di lapangan.
"Kami juga melaksanakan penyekatan pada malam tahun baru, karena biasanya banyak warga luar daerah datang ke Kota Cirebon," kata Agus Mulyadi.