11 Santriwati Asal Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung hingga Hamil

Bahkan menurutnya dari sebelas orang tersebut ada yang sudah mempunyai anak dan ada yang hamil akibat dari kejahatan pelaku.

Editor: Mumu Mujahidin
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Para korban (santriwati) rudapaksa oknum guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung mengalami trauma yang sangat berat.

Kasus rudapaksa kepada 12 santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung ini akhirnya terbuka ke publik setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.

Menanggapi hal tersebut Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ini.

Para korban yang dirudapaksa oleh HW (36) harus mendapatkan trauma berat karena aksi bejat tersangka, hingga ketika nama tersangka rudapaksa diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Baca juga: Mau Lihat Wajah Guru Agama yang Tega Menodai Santriwati Sampai Melahirkan 8 Bayi? Nih Lihat Sendiri

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW (36) tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi dan dalam bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan dan hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan," ucapnya.

Pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun," tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved