Berita Viral
Perempuan Pemeran Video Syur Eksibisionis di Bandara Yogyakarta Berhasil Ditangkap di Bandung
Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis di Bandara Yogyakarta itu viral di media sosial.
Polres Kulon Progo bertindak dengan bekerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Lokasi perekaman pun dicek.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.
Padahal di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.
Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Baca juga: Cerita PSK Sukoharjo Sudah Pasang Tarif Murah Rp 20 Ribu Masih Ditawar, Main di Sawah Bukan di Hotel
Sumber: Kompas.TV/Tribun Jateng