Reuni 212

Emak-emak Marahi Polisi, Tak Terima Acara Reuni 212 Dibubarkan Brimob di MH Thamrin

Emak-emak tersebut terlihat memarahi anggota Brimob yang membubarkan acara Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jakarta/Satrio Sarwo
Emak-emak peserta Reuni 212 marahi anggota Brimob yang membubarkan aksi mereka di perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). 

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.

Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Baca juga: Khawatir Dihadiri Jutaan Jemaah, Wagub DKI Mohon Panitia Reuni PA 212 di Jakarta Dipertimbangkan

Berita lain terkait Reuni 212

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved