Reuni 212
Emak-emak Marahi Polisi, Tak Terima Acara Reuni 212 Dibubarkan Brimob di MH Thamrin
Emak-emak tersebut terlihat memarahi anggota Brimob yang membubarkan acara Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.
Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca juga: Khawatir Dihadiri Jutaan Jemaah, Wagub DKI Mohon Panitia Reuni PA 212 di Jakarta Dipertimbangkan