Reuni 212
Emak-emak Marahi Polisi, Tak Terima Acara Reuni 212 Dibubarkan Brimob di MH Thamrin
Emak-emak tersebut terlihat memarahi anggota Brimob yang membubarkan acara Reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Polisi berhasil membubarkan massa Reuni 212 Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Namun di saat polisi meminta pembubaran orasi ada emak-emak sewot terhadap anggota kepolisian yang membubarkan acara Reuni 212 di perempatan Jalan MH Thamrin.
Emak-emak tersebut terlihat memarahi anggota Brimob yang membubarkan acara tersebut.
Peristiwa berawal saat peserta aksi sedang berorasi di perempatan Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian sejumlah petugas Brimob membubarkan emak-emak peserta aksi 212 tersebut.
Beberapa emak-emak berkerudung biru itu marah ketika petugas meminta mereka pulang.
Sejumlah anggota Brimob sudah secara baik-baik mengimbau emak-emak untuk meninggalkan lokasi.
Namun, mereka tetap bersikeras untuk tetap berada di lokasi.
Seorang peserta pun sampai menunjuk-nunjuk anggota Brimob.
Ia juga bertolak pinggang tak mau langsung membubarkan diri.
Baca juga: Reuni 212 Aksi Super Damai Bakal Digelar di 2 Tempat, Polda Metro Jaya Sudah Terima Pemberitahuan
"Si bapak ini pada jahat banget. Bapak enggak punya hati nurani ya," katanya.
"Emangnya kenapa saya mau duduk di sini? Kita diusir-usir," ungkap seorang peserta aksi pada Kamis (2/12/2021).
Polisi kemudian mengimbau dari dalam mobil pengurai massa (Raisa) agar rombongan emak-emak itu segera pulang.
"Ibu-ibu pulang ke kediamannya masing-masing. Tinggalkan lokasi," imbau petugas.
Mereka pun perlahan berjalan meninggalkan lokasi menuju arah Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Tak ada peserta yang ditahan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.
Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.
Baca juga: Beredar Video Haikal Hassan Soal Reuni 212, Bilangin Sama Temen Lu, Bikin Kegiatan di Sana
Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.
Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.
"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Beredar di Medsos Seruan Rizieq Shihab untuk Banjiri Reuni 212 di Monas, Ini Kata Polda Metro Jaya
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," kata Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.
Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Baca juga: Khawatir Dihadiri Jutaan Jemaah, Wagub DKI Mohon Panitia Reuni PA 212 di Jakarta Dipertimbangkan