Waduh 78 ASN di Majalengka Terima Bansos Rp 200 Ribu Perbulan, Ini Kata Sekretaris Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman membenarkan adanya ASN di kota angin sebagai penerima bansos.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diketahui telah menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 200 ribu per bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Puluhan ASN itu, terindikasi masuk dalam data penerima bantuan pangan non tunai (BNPT). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman membenarkan adanya ASN di kota angin sebagai penerima bansos.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2020 di lingkungan Pemkab Majalengka, bertempat di Lapangan Tenis Setda, Kamis  (01/10/2020)
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2020 di lingkungan Pemkab Majalengka, bertempat di Lapangan Tenis Setda, Kamis (01/10/2020) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Dikatakan dia, data ini berdasarkan dari temuan BPK RI.

"Total semuanya ada 78 (ASN) yang diindikasi," ujar Eman saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Eman mengaku, pihaknya saat ini telah meminta instansi terkait untuk melakukan validasi tentang kebenaran persoalan tersebut.

"Tapi kami pun sudah minta kepada pak Kadinsos untuk melakukan pendalaman tentang kebenaran persoalan tersebut. Karena kami khawatir jangan-jangan ada kesalahan teknis, artinya kesalahan pengisian NIK (bagi) meraka (yang) mendapatkan bansos BPNT," ucapnya.

Baca juga: Lima Anggota Dewan Masuk Data Penerima Bansos, Ini Respons Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Menyikapi hal ini, dirinya merasa kaget, sekaligus prihatin atas diduganya 76 ASN yang menerima bansos tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada ASN tersebut semisal masih ada dana transferan yang masuk ke rekeningnya maka jangan sampai diambil atau dicairkan.

"Sebagai pemerintah daerah kami merasa kecolongan karena seharusnya tidak pantas hal itu terjadi. Memang tidak ada keharusan untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima akan tetapi sesuai arahan BPK, mereka, PNS yang menerima Bansos untuk segera mengundurkan diri (dari penerima bantuan) dan tidak lagi jadi penerima," jelas dia.

Lebih jauh Eman menyebut, masing-masing ASN itu menerima dana bansos senilai ratusan ribu rupiah.

"Bantuannya sebesar Rp 200 ribu bulan," katanya.

Baca juga: Ribuan ASN hingga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Masuk Penerima Bansos, Baru Ditemukan Saat Evaluasi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved