Reuni PA 212

Khawatir Dihadiri Jutaan Jemaah, Wagub DKI Mohon Panitia Reuni PA 212 di Jakarta Dipertimbangkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan situasi Jakarta yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 terkait rencana reuni

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar televisi Kompas TV
Situasi terkini demo PA 212 di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). 

"(Reuni PA) 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," ucap Ariza.

Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri memiliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan yang kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Baca juga: Habib Rizieq akan Pulang ke Indonesia, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Insya Allah Sahih 100 Persen

Di masa pandemi, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Pasalnya, kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.

Kedua, panitia Reuni PA 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ketiga, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.

Berita lain terkait Reuni PA 212

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved