Reuni PA 212
Khawatir Dihadiri Jutaan Jemaah, Wagub DKI Mohon Panitia Reuni PA 212 di Jakarta Dipertimbangkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan situasi Jakarta yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 terkait rencana reuni
TRIBUNCIREBON.COM - Kabar Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana melaksanakan kegiatan reuni akbar di Jakarta.
Acara reuni PA 212 ini diprediksi akan dihadiri oleh jutaan jemaah sehingga memunculkan kekhawatiran pemerintah setempat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan situasi Jakarta saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 terkait rencana kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021) malam.
Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) malam, Ahmad Riza Patria meminta panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk bersikap bijak terkait rencana menggelar reuni akbar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab awak media di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021) malam. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, rekan-rekannya di PA 212 harus bisa menahan keinginan tersebut, mengingat pandemi virus corona belum selesai.
Seperti diketahui, alumni PA 212 akan menggelar reuni akbar pada Kamis 2 Desember 2021.
Baca juga: Reuni 212 Tetap Bakal Digelar Awal Desember Ini, Soal Tempatnya? Begini Kata Novel Bamukmin
Ariza khawatir reuni tersebut bisa menimbulkan klaster Covid-19 baru karena bakal didatangi oleh sekelompok massa yang sangat banyak.
“Mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak sehingga dikhawatirkan terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19 padahal kita di Jakarta sudah memasuki (PP) level satu,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (23/11/2021) malam.
Semalam, Jumat (26/11/2021), Ariza kembali meminta PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni 212 tersebut.
Meski Jakarta sudah memasuki PPKM level 1, karena faktanya Covid-19 masih ada di Jakarta, sementara kegiatan-kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Ariza mengatakan, pihaknya menghormati kegiatan Persaudaraan Alumni 212, namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.
"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.
Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 Jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada, Ini Tanggapan Polisi
Selain itu, kata Ariza, acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas Covid-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut.
"(Reuni PA) 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," ucap Ariza.
Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri memiliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan yang kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021) lalu.
Baca juga: Habib Rizieq akan Pulang ke Indonesia, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Insya Allah Sahih 100 Persen
Di masa pandemi, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Pertama, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Pasalnya, kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.
Kedua, panitia Reuni PA 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ketiga, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.