UMK Kota Cirebon 2022

Nasrudin Azis Yakin Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 Ditetapkan Melalui Proses yang Sah

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, meyakini kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ditetapkan melalui proses yang sah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Eli Haryati, mengatakan, kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 tepatnya Rp 33.741,78.

Menurut dia, jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon pada awal pekan lalu.

"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ini didasarkan hasil penghitungan yang dirumuskan dari laju inflasi daerah," kata Eli Haryati saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, dari hasil penghitungan itu didapat angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 mencapai 1,49 persen dibanding tahun ini.

Selain itu, penghitungan tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang memuat tentang formulasi dan standar perhitungan kenaikan UMK.

Bahkan, pihaknya mengklaim kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 merupakan yang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat.

"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sudah ditandatangani Pak Wali Kota, dan akan diajukan ke Bapak Gubernur Jabar untuk disetujui," ujar Eli Haryati.

Eli menyampaikan, rapat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang digelar belum lama ini dihadiri sejumlah pihak.

Di antaranya, serikat pekerja yang mewakili para buruh, Apindo mewakili pengusaha, pakar, akademisi, perwakilan Pemkot Cirebon, dan lainnya.

Baca juga: Buntut Aksi Sweeping Buruh di Majalengka Ricuh hingga Robohkan Pagar Pabrik, Begini Kata Kapolres

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved