UMK Kota Cirebon 2022

Nasrudin Azis Yakin Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 Ditetapkan Melalui Proses yang Sah

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, meyakini kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ditetapkan melalui proses yang sah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, meyakini kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ditetapkan melalui proses yang sah.

Karenanya, ia pun telah menandatangani surat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang diajukan oleh Disnaker Kota Cirebon.

"Menurut laporan Disnaker penetapan kenaikan UMK telah melalui proses yang sah dan benar, sehingga bisa saya tanda tangani," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sesuai peraturan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar yang dijadikan acuannya.

Baca juga: Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu

Namun, pihaknya mengakui adanya kemungkinan ketidakpuasan terhadap besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang telah ditetapkan.

Terutama dari kalangan pekerja karena kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 1,49 persen atau tepatnya Rp 33.741,78 dibanding UMK tahun ini.

"Kami bisa memaklumi jika ada yang tidak puas soal kenaikan UMK Kota Cirebon 2022, dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah," kata Nasrudin Azis

Bahkan, Azis mengakui besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sangat kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.

Namun, ia berjanji bakal mengupayakan cara lain sehingga ada sektor-sektor pendapatan lain untuk menambah jumlah gaji yang diterima pekerja setiap bulannya.

Selain itu, pihaknya mengakui tidak dapat begitusaja mengabulkan tuntutan para pekerja yang menginginkan UMK Kota Cirebon 2022 naik 10 persen.

Pasalnya, hal tersebut harus memerhatikan kondisi lapangan dan berhubungan dengan pengusaha yang harus bisa melaksanakan kewajibannya.

"Jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, dalam hal ini UMK, tapi tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Nasrudin Azis

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon 2022 mengalami kenaikan hingga Rp 33 ribuan.

Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Eli Haryati, mengatakan, kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 tepatnya Rp 33.741,78.

Menurut dia, jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon pada awal pekan lalu.

"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 ini didasarkan hasil penghitungan yang dirumuskan dari laju inflasi daerah," kata Eli Haryati saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, dari hasil penghitungan itu didapat angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 mencapai 1,49 persen dibanding tahun ini.

Selain itu, penghitungan tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang memuat tentang formulasi dan standar perhitungan kenaikan UMK.

Bahkan, pihaknya mengklaim kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 merupakan yang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat.

"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sudah ditandatangani Pak Wali Kota, dan akan diajukan ke Bapak Gubernur Jabar untuk disetujui," ujar Eli Haryati.

Eli menyampaikan, rapat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang digelar belum lama ini dihadiri sejumlah pihak.

Di antaranya, serikat pekerja yang mewakili para buruh, Apindo mewakili pengusaha, pakar, akademisi, perwakilan Pemkot Cirebon, dan lainnya.

Baca juga: Buntut Aksi Sweeping Buruh di Majalengka Ricuh hingga Robohkan Pagar Pabrik, Begini Kata Kapolres

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved