Demo Buruh di Majalengka

Demo Buruh di Majalengka Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang Pabrik

Massa buruh merobohkan pintu sebuah pabrik di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan Layar Video
Kericuhan terjadi di salah satu pabrik dalam aksi sweeping kepada buruh agar ikut unjuk rasa ke Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Informasi yang dihimpun, dalam pengumpulan massa dari berbagai pabrik di Majalengka, sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi saat para buruh mendatangi sejumlah pabrik.

Baca juga: Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu

Baca juga: Aksi Walk Out Buruh Warnai Rapat Pleno Penetapan UMK Majalengka, Belum Tercapai Kesepakatan

Kemudian mengajak rekan-rekan mereka yang ada di pabrik ikut bergabung dalam unjuk rasa.

Dalam kericuhan itu, diketahui sempat membuat pintu pabrik roboh karena dijebol buruh yang berada di dalam pabrik.

"Ya, sekarang masih aksi jemput ke tiap perusahaan," ujar Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM), Joko Purnomo kepada Tribun, Rabu (24/11/2021).

Ia menyebut, kembalinya para buruh ke jalan, buntut dari penetapan UMK 2022 di Majalengka yang hanya naik Rp 36 ribu.

Padahal, saat rapat pleno bersama Dewan Pengupahan dan APINDO kemarin, para buruh sudah menurunkan permintaan dari awalnya Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.

Diberitakan sebelumnya, penetapan UMK 2022 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Majalengka menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya, Selasa (23/11/2021).

Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, Asep Odin menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

"Kami perwakilan Serikat Buruh Majalengka tidak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan yang akan disampaikan kepada Bupati. Intinya kami tidak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 36 ribu itu," ujar Asep kepada media, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, sejatinya buruh Majalengka telah menurunkan usulan kenaikan UMK 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.

Namun usulan tersebut, kata Asep, juga tidak disepakati oleh Dewan Pengupahan.

"Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi Dewan Pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka Rp 360 ribu masih juga tidak disepakati," ucapnya.

Dengan hasil rapat pleno tersebut, Ia menyatakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka akan turun ke jalan untuk menyampaikan langsung usulan kenaikan UMK kepada Bupati Majalengka.

"Hasil kesepakatan kita dengan teman-teman buruh Majalengka apabila hari ini tidak mendapatkan hasil maka buruh Majalengka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah untuk usulan kenaikan UMK yang layak," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved