Yana Jadi Tersangka
Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ini Motifnya Menurut Polisi Sumedang
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol, Desa Sukajaya,
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang sebagai tersangka kasus kebohongan.
Sebelumnya, Yana menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumedang sejak Kamis (18/11/2021) malam.
Yana diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang menggegerkan jagat pemberitaan. Yana sempat dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Prank Yana Bikin Tenar Cadas Pangeran, PHRI Desak Pemkab Sumedang Tangkap Momentum Wisata
Baca juga: UPDATE Yana Hilang di Cadas Pangeran, Heboh Disebut ke Cirebon Temui Istri Muda, Begini Kata Polisi
Pantauan TribunJabar.id, saat memasuki Aula Tribrata Polres Sumedang, pria yang berprofesi sebagai staf di salah satu Kantor Notaris di kawasan Sumedang Kota tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, " ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," tuturnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Erdi, menambahkan.
Motif Tersangka
Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa Yana melakukan kebohongan tentang dicelakainya dirinya di Cadas Pangeran berdasar kepada sebuah motif.
Motif tersebut adalah permasalahan di tataran pekerjaan dan keluarga.
Namun, kata Erdi, sesungguhnya Yana sendiri masih memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Sejatinya kedua masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Yana memilih jalan lain," kata Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).