Yana Jadi Tersangka

Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ini Motifnya Menurut Polisi Sumedang

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol, Desa Sukajaya,

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konferensi kasus Yana yang sempat dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Senin (22/11/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang sebagai tersangka kasus kebohongan. 

Sebelumnya, Yana menjalani serangkaian  pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumedang sejak Kamis (18/11/2021) malam.

Yana diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang menggegerkan jagat pemberitaan. Yana sempat dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat. 

Baca juga: Kasus Prank Yana Bikin Tenar Cadas Pangeran, PHRI Desak Pemkab Sumedang Tangkap Momentum Wisata

Baca juga: UPDATE Yana Hilang di Cadas Pangeran, Heboh Disebut ke Cirebon Temui Istri Muda, Begini Kata Polisi

Pantauan TribunJabar.id, saat memasuki Aula Tribrata Polres Sumedang, pria yang berprofesi sebagai staf di salah satu Kantor Notaris di kawasan Sumedang Kota tersebut  tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan pengawalan ketat sejumlah petugas.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, " ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). 

Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan 

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," tuturnya. 

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana. 

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku,  mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan  Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Erdi, menambahkan.

Motif Tersangka 

Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa Yana melakukan kebohongan tentang dicelakainya dirinya di Cadas Pangeran berdasar kepada sebuah motif. 

Motif tersebut adalah permasalahan di tataran pekerjaan dan keluarga. 

Namun, kata Erdi, sesungguhnya Yana sendiri masih memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu. 

"Sejatinya kedua masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Yana memilih jalan lain," kata Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved