Kasus Susur Sungai

Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis

Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru tersebut sebagai guru tidak tetap.

Editor: Mumu Mujahidin
(dok BNPB)
Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Tepat pada hari ke-37 tragedi Leuwi Ili Sungai Cileueur yang telah menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Polres Ciamis Senin (22/11/2021) telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ro (41).

Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru tersebut sebagai guru tidak tetap.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, tersangka Ro merupakan guru sebagai penanggung kegiatan kepramukaan yang rutin dilakukan di lingkungan sekolah MTs Harapan Baru Cijantung.

“Termasuk penanggungjawab kegiatan di Sungai Cileueur Jumat (15/10) pukul 14.30,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020). ((dok BNPB))

Pada kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Cileueur Blok Leuwi Ili Dusun Wetan Rt 01 RW 01 Desa Utama Cijeungjing Ciamis Jumat (15/10) pukul 14.30 tersebut dilakukan penyeberangan tanpa menggunakan alat keselamatan, sehingga terjadi kecelakaan.

Dari 150 orang peserta kegiatan susur sungai tersebut, 24 orang tenggelam di Leuwi Ili.

Sebanyak 15 orang berhasil diselamatkan oleh sejumlah warga yang sedang memancing.

Dan 11 orang meninggal dunia tenggelam di Leuwi Ili tersebut.

Sebagai penanggung jawab kegiatan, tersangka Ro punya kompetensi mitigasi bencana.

Dan sudah melakukan survei medan sebelum melakukan kegiatan Jumat (15/10) sore tersebut.

Namun saat berlangsungnya kegiatan Jumat (15/10) sore tersebut peserta tidak dilengkapi alat keselamatan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru tersebut.

Tersangka Ro menurut Kapolres AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dijerat ketentuan pasal 359 KUHP.

Tentang dugaan tidak pidana, barang siapa karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut penyidik Polres Ciamis sudah menyita 3 karung sebagai wadah sampah sebagai barang bukti. Berikut 1 lembar SK tentang pengangkatan Ro sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung. 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru Cijantung tentang pembagian tugas utama guru tertanggal 12 Juli 2021.

Dan 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar tertanggal 12 Juli 2021. 

Baca juga: Polres Ciamis Umumkan Tersangka Kasus Susur Sungai Yang Tewaskan 11 Siswa MTs, Siapa Orangnya?

Tersangka Sudah Lakukan Survei

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengakui dalam penanganan kasus tragedi Sungai Cileueur yang telah menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut memakan waktu yang cukup lama.

“Karena kami melakukan  penanganan kasusnya dengan prinsip ke hati-hatian,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi  S.I.K MSc Eng yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyu Ahmad S.IK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (22/11) siang.  

Mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian banyak orang. Dan ada 11 korban yang meninggal akibat kejadian yang berawal dari kelalaian tersebut.

Untuk mengungkapkan kasus tragedi Sungai Cileueur tersebut pihak penyidik Polres Ciamis telah memeriksa 16 orang saksi termasuk 4 orang warga setempat yang saat kejadian sedang memancing di Leuwi Ili dan melakukan penyelamatan terhadap 14 orang korban yang selamat.

Selain itu penyidik juga sudah melakukan dua kali olah lokasi kejadian (olah TKP) di Leuwi Ili.

Baca juga: UPDATE Tragedi Susur Sungai di Ciamis, Tim Inafis Kembali ke TKP, Perahu Polisi Sempat Terbalik

Pada awal penyelidikan menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi  tidak ada jadwal kegiatan di tengah sungai. Semula kegiatan tersebut hanya di sisi sungai dalam rangka memungut sampah.

Tetapi setelah dilakukan pendalaman kasus, ternyata terjadwal ada kegiatan di tengah sungai (menyeberang) yang melibatkan siswa.

Dari pendalaman kasus tersebut diketahui ada unsur pidananya seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.

Tersangka Ro (41) sebagai penanggungjawab kegiatan sebenarnya memiliki kompetensi yang cukup untuk kegiatan tersebut.

Sebelumnya sempat melakukan survei. Dan punya kemampuan mitigasi bencana.

“Karena memiliki pengetahuan yang cukup dari kegiatan yang dilakukan. Tentu yang bersangkutan mengetahui resiko yang akan terjadi,” tegasnya.

Pada kegiatan penyeberangan di tengah sungai tersebut peserta tidak dibekali alat keselamatan.

Baca juga: Penanggung Jawab Susur Sungai Cileueur yang Telan 11 Korban Siswa MTs Sudah Diperiksa, Ini Hasilnya

Sehingga terjadilah tragedi yang memilukan tersebut. Sebelas orang siswa kelas VII MTs Harapan Baru Cijantung tewas tenggelam di Leuwi Ili Sungai Cileueur di Blok DusunWetan Rt 01 RW 01 Desa Utama Cijeungjing Jumat (15/11) sore.

Ke-11 jasad siswa tak berdosa tersebut berhasil dievakuasi  secara beruntun terjebak dalam pusaran air Leuwi Ili. Evakuasi jasad korban dengan melibatkan potensi SAR Gabungan serta belasan penyelam alam warga setempat mulai pukul 17.30 petang Jumat (15/11) tersebut sampai pukul 20.20 malam. Saat dievakuasi seluruh korban masih memakai seragam pramuka.

Pada kejadian tersebut ada 26 orang yang tenggelam di Leuwi Ili, sebanyak 15 orang berhasil diselamatkan warga, Sedangkan 11 orang lainnya tidak tertolong.

Tragedi Sungai Cileueur tersebut terjadi lantaran kelalaian atau kealfaan. Peserta kegiatan susur sungai tidak dilengkapi alat penyelamatan.

Tersangka Ro, dijerat ketentuan pasal  359 KUHP tentang tindak  pidana karena kesalahan atau kealfaan menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved