Jelang 100 Hari Kasus Subang, 2 Benda Ini Bisa Jadi Petunjuk Ungkap Pelaku yang Habisi Tuti dan Amel
Sebanyak dua benda yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa jadi petunjuk penting
TRIBUNCIREBON.COM- Sebanyak dua benda yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa jadi petunjuk penting mengungkap kasus.
Dua benda tersebut terungkap saat kasus penerobosan TKP kasus Subang oleh Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (Banpol) jadi bahan pemeriksaan penyidik Polres Subang.
Saksi kunci Danu yang mengungkap soal dua benda itu. Yakni, sebuah cutter atau alat pemotong dan gunting yang ditemukannya di bak mandi.
Baca juga: Kuasa Hukum Danu Ingatkan Polisi Lagi, Danu Temukan Bukti Ini yang Bisa Jadi Petunjuk Kasus Subang
Penemuan dua benda itu sebelumnya berawal dari perintah banpol kepada Danu untuk membersihkan kamar mandi di TKP.
Ternyata, kamar mandi itu dijadikan tempat oleh pelaku untuk membersihkan jejaknya yang menempel di tubuh korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Setelah pelaku membersihkan dua jasad tersebut, kemudian membawanya ke bagasi Alphard. Di situlah, Yosef Hidayah (55) suami Tuti sekaligus ayah Amalia menemukan keluarga intinya tewas.
Achmad Taufan selaku anggota Tim kuasa hukum Yoris Raja Amanullah dan Danu mengungkapkan, temuan cutter dan gunting harus jadi petunjuk penting bagi polisi.

Karena itu, ia meminta polisi memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam di bak mandi itu.
"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap, apalagi di situ ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar.id (grup SURYA.co.id) melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/11/2021).
Ia menilai, jika polisi dapat memeriksa, dua benda itu mungkin dapat menjadi temuan baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus pembunuhan di Subang itu.
"Tidak ada untung rugi di sini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.
Kubu Yosef singgung kasus Djokodri

Sementara itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengingatkan polisi terkait kasus yang menimpa bekas Sekjen PSSI Joko Driyono.
Hal itu merujuk pada kasus penerobosan TKP pembunuhan di Subang oleh Danu dan oknum Banpol.
Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono yang terbukti merusak barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.