Antisipasi Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Masyarakat Majalengka Diminta Nahan Diri Berlibur
Saat ini Pemkab Majalengka telah dan akan terus memperkuat kebijakan antisipatif dengan melibatkan unsur-unsur terkait lainnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan berbagai langkah antisipasi terjadinya gelombang ketiga pandemi Covjd-19 paska libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Saat ini Pemkab Majalengka telah dan akan terus memperkuat kebijakan antisipatif dengan melibatkan unsur-unsur terkait lainnya.
Namun agar upaya itu membuahkan hasil, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan segera vaksinasi bagi warga yang belum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, H Eman Suherman mengatakan, periode libur panjang seperti Nataru dipastikan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Empat Strategi Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Nataru, Termasuk Pengetatan Protokol Kesehatan
Pergerakan manusia dalam jumlah besar sangat berisiko menimbulkan transmisi Covid-19, bila tidak disertai perlindungan kesehatan yang ketat.
"Kita belajar dari lonjakan kasus yang terjadi pada libur Nataru tahun 2020 lalu itu terjadi karena adanya peningkatan mobilitas yang memicu lonjakan kasus. Kita harapkan tahun ini tidak akan terulang kembali," ujar Eman, Sabtu (20/11/2021).
Maka dari itu, pihaknya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi, lembaga maupun Satgas Covid-19 di semua tingkatan di Majalengka untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi periode Nataru tahun ini.
Terutama yang berkaitan dengan pembaruan kebijakan harus terus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kebijakan Satgas Covid-19 harus diterapkan untuk mengatur pergerakan masyarakat. Baik di pusat perbelanjaan, lokasi wisata, sarana transportasi dan tempat-tempat lain yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas dan memunculkan kerumunan," ucapnya.
Sementara ini beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, di antaranya
memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021.
Lalu, melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Tentunya penerapan kebijakan dan langkah intervensi ini harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment)," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Sebab, pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/suasana-objek-wisata-panyaweuyan-majalengka194.jpg)