Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasannya

Pemerintah berencana menerapkan aturan salah satunya menjadikan semua daerah di Indonesia berstatus level 3, kok bisa?

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
ILUSTRASI Situasi arus lalu lintas di Cileunyi jelang natal dan akhir tahun baru, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah melandai.

Termasuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 yang biasa terjadi jika tren liburan datang.

Kali ini pemerintah berupaya menekan laju Covid-19 dalam menghadapi libur Natal dan Tahun baru 2022.

Pemerintah berencana menerapkan aturan salah satunya menjadikan semua daerah di Indonesia berstatus level 3, kok bisa?

Baca juga: Jembatan Terputus Saat Hujan Deras, Warga Dua Dusun di Kecamatan Pakenjeng Terisolasi

Baca juga: Ternyata Dosen Pelaku Pelecehan 14 Anak Laki-laki di Lenteng Agung, Babak Belur Dihajar Warga

Berikut penjelasan Menko PKM sebagaimana dikutip dari Kompas.Com.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, ujar Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved