Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasannya

Pemerintah berencana menerapkan aturan salah satunya menjadikan semua daerah di Indonesia berstatus level 3, kok bisa?

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
ILUSTRASI Situasi arus lalu lintas di Cileunyi jelang natal dan akhir tahun baru, Senin (16/12/2019). 

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Baca juga: 7 Kepala Daerah di Jabar Diminta Pantau Data Kasus Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).

Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Daerah di Indonesia Berstatus Level 3, Kok Bisa? Catat Aturannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved