Cara Mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 2, Ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Untuk tahap 2 ini, akan ada 330 instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan validasi nilai.

Editor: Machmud Mubarok
tribunmanado
Penerimaan CPNS 2021 Dibuka 

Selain memperhatikan protokol kesehatan, peserta harus membawa kartu ujian SKB CPNS dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mematuhi aturan pelaksanaan yang telah ditentukan.

Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yakni sebagai berikut:

  1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
  2. Menggunakan double masker, dengan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
  3. Jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter.
  4. Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
  6. Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian, serta formulir ini wajib dibawa saat tes.
  7. Penjadwalan ulang berlaku untuk peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian. (Sumber:Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Mela Arnani | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap 2, Cek Laman sscasn.bkn.go.id", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/13/061000881/pengumuman-hasil-skd-cpns-tahap-2-cek-laman-sscasn.bkn.go.id?page=all.
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved