Selasa, 12 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mantan Pengacara Vanessa Angel Minta Joddy Dituntut Pasal Berlapis: Ada unsur Sengaja Dia Ngebut

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.

Tayang:
Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase/Surya/Instagram
Tubagus Joddy (kanan) sopir pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Keluarga melalui oleh Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuma sang sopir.

Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.

Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.

Milano menilai penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.

Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.

"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.

Bahkan pihaknya menegaskan jika Tubagus Joddy tetap akan masuk ke dalam jeruji besi.

"Pasti ditahan nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Tribunnews.com, (10/11/2021).

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved