Mantan Pengacara Vanessa Angel Minta Joddy Dituntut Pasal Berlapis: Ada unsur Sengaja Dia Ngebut
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah masih terus mengawal proses hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir yang mengendarai mobil yang mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
Dalam kecelakaan maut tersebut, Bibi Ardiansyah dan istrinya, Vanessa Angel meninggal kecelakaan
Mantan pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis bahkan tidak setuju bila Tubagus Joddy memberikan keterangan atas tindakannya tersebut dalam berkendara hanya karena kekhilafan dan kelalaian.
Menurutnya apapun yang dilakukan Joddy ada unsur kesengajaan.
"Dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," kata Milano Lubis di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Bahkan Milano berujar jika nantinya Tubagus akan kembali disangkakan pasal berlapis.
Begitupun keluarga mendiang Vanessa dan Bibi yang menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano
"Kalau tanggapan saya, ya saya menyerahkan semuanya kepada penyidik kepolisian," ungkap Doddy Sudrajat
Dody Sudrajat ayah Vanessa Angel ini pun nampaknya tidak tahu menau soal proses hukum yang berlaku, namun ia siap mengawal dan terus mengapresiasi pihak kepolisian.
"Pastinya saya akan kawal terus kasus ini bersama sahabat dan mantan pengacara Vanessa, Milano Lubis," tutup Dody Sudrajat.
Keluarga Vanessa Angel Merasa Tak Cukup Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy
Kerabat dekat sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis ikut buka suara terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Begitupun pihak keluarga kedua mendiang yang terus mengawal proses hukum hingga selesai.
Keluarga melalui oleh Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuma sang sopir.
Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.
Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.
Milano menilai penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.
Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.
"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.
Bahkan pihaknya menegaskan jika Tubagus Joddy tetap akan masuk ke dalam jeruji besi.
"Pasti ditahan nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.
Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Tribunnews.com, (10/11/2021).
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/tubagus-joddy-vanessa-dan-bibi.jpg)