Politik
LBH Jakarta Nilai Jenderal Andika Dipilih Jokowi Jadi Panglima TNI karena Faktor Mertua, Ini Katanya
Jokowi dinilai LBH Jakarta memiliki kedekatan khusus dengan mertua Jenderal Andika Perkasa, yakni Hendropriyono.
TRIBUNCIREBON.COM - Jenderal Andika Perkasa sudah hampir dipastikan menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Bahkan DPR RI telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Panglima TNI.
Namun keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dikritik LBH Jakarta.
Menurut Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa karena ada kepentingan politik bukan berdasarkan strategis pertahanan.
Jokowi dinilai memiliki kedekatan khusus dengan mertua Jenderal Andika Perkasa, yakni Hendropriyono.

"Saya pikir masyarakat dapat menilai bahwa pencalonan KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI didasarkan pada pragmatis politik bukan alasan stategis pertahanan. Apalagi berbicara pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia," kata Arif kepada tim liputan KompasTV, Agi Kurniasandi dan Denny Yosua, Sabtu (6/11/2021).
"Kita tahu ada kedekatan khusus antara mertua calon panglima dengan partai maupun rezim pemerintahan yang berkuasa hari ini," tukasnya.
Sehingga, dengan dasar seperti itu, LBH Jakarta menilai Presiden Jokowi telah melanggar Undang-Undang TNI.
Karena, jika menilik Undang-Undang TNI seharusnya yang bergilir menjadi Panglima TNI bukan dari matra darat, melainkan dari matra laut.
Baca juga: Ditanya DPR RI Soal Isu LGBT di TNI, Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Jawabannya Begini
"Ini disimpangi oleh Presiden Jokowi. Terlebih kalau kita melihat masa jabatan calon panglima tinggal satu tahun. Ini tentu tidak strategis bagi reformasi TNI ke depan," tutur Arif.
Selain itu, kritik LBH Jakarta juga mengarah kepada profil Jenderal Andika Perkasa yang memiliki rekam jejak buruk terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kepemilikan harta kekayaan yang fantastis.
"Ini tentu menjadi pertanyaan kita semua. Apakah seorang penyelenggara negara yang memiliki rekam jejak buruk nanti bisa memperbaiki institusi TNI? Yang memiliki banyak PR untuk mereformasi kelembagaannya."
Jangan sampai, lanjut Arif, terjadi impunitas yang difasilitasi oleh negara.
"Penyelenggara yang tidak bersih akan memberikan efek buruk bagi institusinya."
"Saya kira ini menjadi preseden buruk, dan presiden tidak memiliki komitmen pemajuan hak asasi manusia dan demokrasi di negara ini," tutup Arif.
Baca juga: Pesan Jokowi untuk Calon Panglima TNI Baru Diungkap Jenderal Andika Perkasa, Begini Katanya
Jawaban Jenderal Andika Soal LGBT di Tubuh TNI
Jenderal Andika Perkasa menjawab isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tubuh TNI.
"Sesuai aturan saja."
"Pokoknya enggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, usai disetujui Komisi I DPR sebagai Panglima TNI, Sabtu (6/11/2021).
"LGBT pun ada aturannya," ucapnya.
Dipimpin Sersan
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), di lingkungan prajurit TNI.
Berdasarkan laporan yang ia terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat letnan kolonel dokter, hingga yang terendah berpangkat prajurit dua.
"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer."
"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit."
"Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, letnan kolonel dokter," kata Burhan.
Burhan mengungkapkan, dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.
"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti letnan dua atau letnan satu, dan banyak lagi yang terendah adalah prajurit dua."
"Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang."
"Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.
Burhan mengungkapkan, perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar, di antaranya Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.
"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya."
"Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu."
"Tapi Makassar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali."
"Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," beber Burhan.
Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya.
Karena, semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.
"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat."
"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan."
"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini, Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," tutur Burhan.
Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.
Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat, pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, Pak."
"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."
"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."
"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.
Dipimpin Sersan
Pimpinan TNI AD, lanjut Burhan, menyampaikan kepadanya menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.
Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.
Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.
"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."
"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan.
Ia pun kemudian teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.
Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.
"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."
"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."
"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.
Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.
Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.
"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya."
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."
"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.
Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.
Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.
"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan.
Burhan mengatakan, Mabes TNI AD juga telah menyampaikan pendirian kepadanya, bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan?"
"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," papar Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Markas Besar Angkatan Darat. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jawab Isu LGBT di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Sesuai Aturan Saja