KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Bos RM Padang di Karawang, Istri Bocorkan Info Ini ke 5 Algojo
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki sang istri itu terjadi pada Rabu (27/10/2021).
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Berita lain terkait Pembunuhan Bos RM Padang