Kasus Subang

Danu Terancam 9 Bulan Penjara Karena Lakukan Ini di TKP Kasus Subang, Kriminolog: Jangan Rusak TKP

Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.

TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

Kata pengacara Yosef

Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban
Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban (kolase Youtube Heri Susanto/Kompas TV)

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Baca juga: Terungkap ! 500 PSK Tersebar di Wilayah Puncak Bogor, Sering Ditemukan di Kosan dan Kontrakan

Tanggapan Polda Jawa Barat soal pengakuan Danu

Pengakuan Danu yang mengaku disuruh oknum banpol membersihkan TKP pembunuhan itu pun disorot oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Soal kesaksian Muhammad Ramdhanu (21) keponakan Tuti, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik. 

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya. 

Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk
Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk (Youtube channel Kompas tv)

Saat disinggung soal temuan baru dalam kasus Subang, Erdi A Chaniago belum dapat menginformasikan kepada publik. 

"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengantersangka," pungkasnya.

(TribunBogor/Tribun Jabar).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya !

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved