Kasus Subang

Danu Terancam 9 Bulan Penjara Karena Lakukan Ini di TKP Kasus Subang, Kriminolog: Jangan Rusak TKP

Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.

TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.

Imbas dari tindakannya itu, Danu terancam bisa dipidanakan karena diduga menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan pengacara Yosef, Rohman Hidayat kepada wartawan.

Terkait tindakan Danu, Rohman Hidayat minta Polres Subang segera memproses Danu dan petugas banpol karena diduga menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunJabar, Selasa (2/11/2021).

Menurut Rohman Hidayat, perbuatan Danu ini sudah melanggar pasal 221 KUH Pidana soal penghilangan barang bukti.

Baca juga: Pengacara Yosef Heran Danu dan Oknum Banpol Masuk TKP Tanpa Izin, Minta Mereka Dijadikan Tersangka

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Rohman menjelaskan, dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP itu disebutkan, barang siapa yang menghilangkan barang bukti, bisa terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Danu sempat memberi pengakuan soal saat dirinya diminta membersihkan kamar mandi di lokasi pembunuhan.

Danu juga mengaku membersihkan kamar mandi sekaligus menguras isi airnya.

Padahal, kamar mandi tersebut diduga tempat dimana jasad Tuti dan Amalia dimandikan sebelum disimpan di dalam bagasi mobil.

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengaku sudah mendapat informasi soal lokasi tersebut.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Namun, kata Achmad Taufan, Danu tidak secara tiba-tiba bisa masuk ke dalam TKP pembunuhan.

Menurut pengakuan Danu, ia diajak oleh petugas banpol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved