Kasus Subang
Danu Terancam 9 Bulan Penjara Karena Lakukan Ini di TKP Kasus Subang, Kriminolog: Jangan Rusak TKP
Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.
"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.
Ketika sedang menguras bak mandi, Danu mengaku menemukan beberapa barang bukti, yang diduga ada hubungannya dengan pembunuhan di Subang.
Barang bukti tersebut diantaranya ada gunting dan cutter.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia dimasuki pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan menduga kemungkinan barang bukti akan rusak.
Achmad Taifan mengaku mendapat informasi petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP pembunuhan setelah olah TKP sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun kenyataannya, olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Baca juga: Chat Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal Aku Udah Gak Kuat, Ilyas Bachtiar Sang Pacar Menangis
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Karena hal tersebut, pengacara pun tak heran jika Danu kini jadi sorot perhatian.
Itu karena ada sidik jari, hingga jejak kaki Danu tercecer di TKP pembunuhan.
"Kenapa ada sidik jari Danu di TKP tentunya ada kronologisnya, kenapa ada bukti telapak kaki Danu itu pasti ada kronologisnya," tegas Achmad Taufan.

Kata Kriminolog : Jangan Rusak TKP
Aksi Danu yang masuk dan memebersihkan kamar mandi di TKP pembunuhan itu pun ditanggapi oleh seorang kriminolog.