Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat mendesak Polres Subang untuk menetapkan Danu dan petugas banpol sebagai tersangka.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). 

Bahkan, untuk membersihkan bak mandi tersebut juga tidak terlintas untuk imbasnya seperti apa.

"Kalo menurut versi kami, Danu tidak ada niat terlintas untuk menghilangkan barang bukti, barang bukti yang mana aja mungkin Danu belum paham yah mana yang disebut barang bukti, tetapi kan Danu disini ada yang menyuruh semuanya yang menyuruh oknum Banpol," katanya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mengetahui tujuan dari oknum Banpol sendiri yang menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi serta meminta membersihkan bak mandi tersebut.

"Seharusnya pertanyaan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan di polisi nanti khususnya terkait Banpol tersebut, siapa yang menyuruh tujuannya apa dasarnya apa memasuki TKP," ujar Taufan.

Baca juga: Malam-malam, Kapolres Subang AKBP Sumarni Datangi Polsek Jalancagak, Apa Ini Terkait Banpol?

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Ini Ternyata Alasan Danu Mau Disuruh Banpol Terobos Garis Polisi di TKP

Untuk itu, lanjut Achmad Taufan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian perihal terdapatnya Banpol yang menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi di TKP serta menyuruh membersihkan bak mandi.

"Nah untuk perihal tersebut kita kembalikan ke polisi kita serahkan kepada penyidik polisi, motifnya apa dan tujuannya apa," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Sebelumnya, Danu yang sempat menerobos garis polisi dan membersihkan bak mandi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menjadi sorotan.

Sejak Jumat (29/10/2021) kemarin Danu diperiksa polisi perihal dirinya yang membersihkan bak mandi TKP pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dengan demikian, Achmad Taufan kuasa hukum Danu membeberkan kronologi terkait kliennya yang menerobos garis polisi tersebut.

Baca juga: Diinterogasi Polisi 4 Jam, Danu Akhirnya Ngaku, Disuruh Keluarga Lakukan Ini di TKP Tuti Meninggal

"Pada 19 Agustus 2021 lalu, Danu itu disuruh standby sama Yoris dan keluarga menjaga TKP dan Danu diam di SMA Jalancagak. Selepas itu Danu melihat terdapat seseorang yang berada di TKP dan ternyata itu oknum Banpol dari Polsek dan membukakan pintu oleh kunci yang ia bawa," ucap Taufan, Selasa (2/11/2021).

Ia melanjutkan, disaat itu kliennya tersebut disuruh oleh oknum Banpol untuk masuk TKP dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved