Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak
Kriminolog Unpar Komentari Kasus Perampasan Nyawa di Subang:Tak Semua Perkara Mudah Diungkap
tidak semua perkara mudah diungkap, termasuk dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Meski begitu, Danu tetap siap menjalani pemeriksaan bila dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus yang sudah berjalan selama 76 hari itu.
"Saya yakin saudara Danu sangat kelelahan secara kesehatan secara psikologi karena beruntun dari Kamis, Jumat, dan hari ini lanjut lagi (Senin)," katanya, dikutip Tribunjabar.id dari kanal YouTube Heri Susanto.
Achmad Taufan tidak turut serta mendampingi Danu sebab ia berada di Jakarta.
Berdasarkan laporan timnya, Achmad Taufan mengonfirmasi Danu diperiksa pada Senin (1/11/2021) bersama dengan orangtuanya.
"Pada prinsipnya kita semua serahkan kepada penyidik dalam hal ini yang terpenting kita berharap pemeriksaan ini segera selesai dan polisi bisa segera menyelesaikan perkara pidana yang menurut kami sudah terlalu lama," ucapnya.

Terkait pernyataan Danu sebelumnya yang mengaku diajak oknum Banpol memasuki TKP, Achmad Taufan berharap dapat menyelidiki hal tersebut.
Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan tujuan oknum Banpol mengajak masyarakat sipil memasuki TKP yang telah dipasang garis polisi.
Bahkan, Danu mengaku menguras bak karena ajakan oknum tersebut.
"Dan kami berharap memang ada beberapa bagian, yang pertama terkait saudara Danu itu di hari kejadian itu masuk ke rumah itu perlu diselidiki masuk ke rumah jam berapa dan sama siapa."
"Kedua, di tanggal 19 itu ada yang saat ini sempat kemarin diungkap Danu bahwa tanggal 19 Danu masuk ke TKP untuk menguras bak. Nah, ini siapa yang menyuruh, dasar hukumnya apa untuk masuk ke TKP dan membawa orang sipil ke TKP," tambahnya.
Achmad Taufan berharap kasus Subang ini dapat segera menemukan titik terang.
Korban ibu dan anak, Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di bagasi mobil Alphard yang diparkir di rumahnya, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum
Danu Diperiksa Lagi
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) akan kembali diperiksa hari ini, Selasa (2/11/2021).
Saat ini, Danu secara marathon diperiksa oleh pihak kepolisian dalam perkara kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Menurut informasi yang didapatkan, pada Selasa (2/11/2021) ini Danu dipanggil polisi untuk kembali dimintai keterangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu.
"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021).
Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.
"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.
Senin kemarin, Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.
Menurut pantauan TribunJabar.id di lapangan, Danu masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu secara mengenaskan.
Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021).
Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.
Danu datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.
"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.
Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya lima pertanyaan saja.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.
Pada pemeriksaan kali ini, orang tua Danu juga datang ke Polres Subang.
Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.
Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.
Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.
Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.
Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).
Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.
Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?
Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.
TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.
Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.
Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.
Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.
Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).
Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.
Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Ia pun meminta polisi membongkar mengenai siapa yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.