Sidang Vonis Dua Terdakwa Mantan Anggota DPRD Jabar Kasus Banprov Untuk Indramayu Digelar Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar dijadwalkan menjalani putusan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar dijadwalkan menjalani putusan hari ini.
Agenda sidang vonis untuk kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/11/2021).
Kedua kader partai Golkar ini, merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan Provonsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
Dalam sidang tuntutannya, Ade Barkah dituntut jaksa penununtut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan).

Baca juga: Gerombolan Maling Duit Banprov Jabar Bakal Dihukum, Ade Barkah Penjara 5 Tahun, Siti Aisyah 4 Tahun
Baca juga: Ade Barkah Rayu Pejabat Bappeda Jabar Demi Muluskan Korupsinya, Bahkan Ancam Bikin Kisruh di DPRD
Sedangkan Siti Aisyah dituntut Jaksa KPK selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai jika Ade Barkah dan Siti Aisyah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ade Barkah menerima suap dari pemborong Carsa ES dan melalui Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 750 juta sedangkan Siti Aisyah menerima Rp 1 miliar lebih.