Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

UPDATE KASUS SUBANG, Hasil Pemeriksaan Danu Selama 8 Jam, Banyak Dicecar Pertanyaan Soal Masuk TKP

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) (berkemeja hitam) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang terkait lanjutan kasus Subang, Jumat (29/10/2021).

Menurut keterangan Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan hari ini materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas dari Danu pada tanggal 19 Agustus 2021 sehari setelah terjadinya perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Materi hari ini seputar kegiatan Danu di tanggal 19 Agustus lalu, khususnya pada saat Danu yang masuk ke TKP. Jadi lebih fokusnya disitu hari ini," ucap Achmad di Subang, Jumat (29/10/2021).

Achmad menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini, pihak penyidik layangkan 16 sampai 17 pertanyaan kepada kliennya tersebut.

"Hari ini sekitar 16 atau 17 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, sisanya yang lain tetap klarifikasi pernyataan Danu di BAP sebelum-sebelumnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Danu beserta tim kuasa hukumnya memasuki Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB.

Selama dua hari berturut-turut Danu dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus perampasan nyawa yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Ahli Forensik Hadir

Danu telah menjalani pemeriksaan secara maraton dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Danu diperiksa penyidik Polres Subang selama dua hari berturut-turut.

Pertama, Danu menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/10/2021).

Ada yang berbeda pada hari pertama pemeriksaan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Saat Danu diperiksa, hadir pula tim dari Mabes Polri, BIN juga ahli forensik Kombes Pol Dr. dr. Sumi Hastry Purwanti.

"Mereka benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan seperti dikutip dari akun Youtube Heri Susanto.

Achmad Taufan mengatakan sejak sebelum pemeriksaan sudah hadir tim dari Mabes Polri.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang disampaikan oleh tim Mabes Polri.

Baca juga: Coba Rendaman Bawang Putih dan Madu, Dijamin Imunitas Tubuh Meningkat Badan Jadi Segar

"Penyidik dari Polres Subang, sebelum penyelidikan sudah ada dari Mabes Polri menyampaikan beberapa hal etika dalam penyelidikan,

intinya kasus ini diatensi langsung oleh pusat," kata Achmad Taufan.

Tak hanya Mabes Polri dan BIN, saat Danu diperiksa hadir pula dr Hastry.

Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dokter Sumy Hastry Purwanti saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

dr Hastry keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia memilih untuk diam ketika diminta keterangan oleh wartawan.

Saat Danu diperiksa pun, menurut Achmad Taufan dr Hastry tak ikut memeriksa.

"Kelihatannya gak nanya, kita hanya fokus pemeriksaan Danu aja oleh penyidik," kata Achmad Taufan.

Baca juga: PERSIB Bandung Posisi Kedua di Klasemen di Liga 1 2021, Begini Perasaan Bobotoh Kuningan

Danu diperiksa dari pukul 10.43 WIB dan selesai 8 jam kemudian.

Achmad Taufan mengatakan tak ada pertanyaan baru yang diajukan pada Danu.

"Materi hari ini tidak ada pertanyaan baru, hanya klarifikasi BAP sebelumya saja, besok itu baru pertanyaan baru yah," katanya.

Danu ditanya soal BAP sebelumnya juga kronologis sebelum pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Klarifikasi pertanyaan sebelumnya kurang detail, nah tadi didetailkan

kita sebetulnya mengapresiasi sekali penyidik Polres, penyilidikan detail sekali, tadi pagi dihadiri perwailan mabes polris, dari BIN juga ada," kata Achmad Taufan.

Menurutnya, Danu menjawab pertanyaan penyidik secara tegas dan lugas.

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Namun menurut Achmad Taufan, ada sejumlah jawaban Danu berubah-ubah.

"Kalau tadi Danu menjawab dengan tegas, walaupun biasa namanya Danu umur 21 yah, agak berubah, tapi sudah diluruskan tadi," katanya.

Danu kemudian kembali diperiksa di Polres Subang pada Jumat (29/10/2021).

Danu dijadwalkan kembali diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Namun menurut Achmad Taufan penyidik meminta untuk diundur sampai setelah shalat Jumat.

Achmad Taufan memperkirakan pada pemeriksaan kali ini penyidik akan mengajukan pertanyaan berbeda pada Danu.

"Kelihatannya pertanyaan baru, kita juga belum tau, untuk kemarin kan klarifikasi konfrontir pertanyaan BAP sebelumnya sama sekarang," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dari ATS Law Firm.

Sudah berjalan hari ke-73 kasus tersebut, pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved