Jual Amunisi ke KKB Papua, 2 Anggota Polisi Nabire Ditangkap Satgas Gakkum Nemangkawi
Dua orang anggota Polres Nabire ditangkap Satgas Gakkum Nemangkawi Unit Nabire karena diduga telah menjual amunisi ke KKB Papua
TRIBUNCIREBON.COM, NABIRE - Dua orang anggota Polres Nabire ditangkap Satgas Gakkum Nemangkawi Unit Nabire karena diduga telah menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP).
Informasi yang diperoleh dari jaringan informasi Satgas, disebutkan bahwa pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 16.56 WIT, personel Satgas Gakkum Nemangkawi Unit Nabire mengamankan dua orang anggota Polres Nabire karena diduga telah melakukan transaksi penjualan Amunisi kepada KSTP.
Kedua tersangka anggota polisi Nabire itu adalah Bripda AS, Satreskrim Polres Nabire, dan Brigadir JPO, Sat Sabhara Polres Nabire.
Baca juga: Dua Polisi Tertangkap Basah Jual Amunisi ke KKB Papua, Diamankan Satgas Nemangkawi, Ini Identitasnya
Baca juga: Memanas Baku Tembak TNI & KKB Papua Terjadi Lagi di Intan Jaya, Seorang Balita Meninggal
Dari kedua tersangka, Satgas mengamankan sejumlah barang bukti. Berikut barang buktinya:
Dari Tersangka JPO:
- Uang tunai pecahan seratus Ribu sebanyak Rp 9.900.000
- 1 buah Hp Samsung warna Gold.
- 1 buah Hp Samsung Warna hitam.
- 1 buah KTA an. JPO
- 1 buah KTP an. JPO
- 2 buah Sim C dan B1 an. JPO
- 2 lembar foto 4x6
- 1 buah Dompet warna coklat
- 1 buah Kolel Rim.
Dari Tersangka AS :
- Uang tunai pecahan seratus Ribu sebanyak Rp. 2.200.000
- 1 lembar uang malaysia senilai 1RM.
- 1 Buah hp Hitam merk Oppo.
- 1 Buah Kartu NPWP.
- 1 Buah Kartu SIM.
- 1 Buah Kartu KTP.
- 1 Buah Kartu KTA
- 1 Buah foto 3×4.
- 1 Buah Dompet Coklat.
- 1 Buah tas samping warna hitam tanpa merk.
Kronologi penangkapan kedua anggota Polisi Nabire itu, pada pada 27 Oktober 2021, pukul 16.56 WIT, Tim Satgas Gakkum Nemangkawi tiba di tempat kos-kosan di Kel. Girimulyo sebagai tempat keberadaan target an. AS.
Setiba di lokasi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap target an. AS.
Pada pukul 16.59 WIT, Tim Satgas Gakkum Nemangkawi langsung membawa Tersangka AS menuju Polres Nabire guna dimintai keterangan.
Pukul 17.13 WIT, Tersangka AS tiba di Polres Nabire. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa Tersangka AS mengaku mendapatkan peluru (Amunisi) dari anggota Polri Polres Nabire an. JPO.
Kemudian Tim Satgas Gakkum Nemangkawi kembali melakukan penangkapan terhadap JPO dan diamankan ke Polres Nabire guna dimintai keterangan.
Pada 28 Oktober 2021, pukul 06.30 WIT di UPBU Kelas II Douw Aturure, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Karang Tumaritis, Distrik Nabire 2 tersangka JPO dan AS yang dikawal oleh personel Satgas Gakkum Nemangkawi telah berangkat menggunakan Pesawat Wings Air menuju Kab. Jayapura untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Papua.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh Satgas Gakkum Nemangkawi bahwa Barang Bukti berupa uang yang ditemukan dari Tersangka AS dan JPO dengan total sejumlah Rp.12.100.000 merupakan hasil penjualan Amunisi sebanyak 80 butir kepada KSTP.