Lagi Polisi Nakal, Bripka IS Jalani Sidang Etik di Mapolresta Bandar Lampung dan Dipecat Gegara Ini
Kembali terungkap adanya oknum polisi nakal. Kali ini terjadi di Bandar Lampung. Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.
Terutama, saat anggota polisi yang berinisial Bripka NN ini menjadi anggota Polres Cirebon.
"Jadi, yang bersangkutan ini mantan anggota Polres Cirebon. Di sana sudah sering indispliner. Ia masuk ke Polres Majalengka pada 2010 lalu karena pelanggaran demosi juga," ujar Edwin kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).
Tindakan indisipliner yang dimaksud, jelas dia, yang bersangkutan sudah sering tidak masuk.
Baca juga: VIRAL Ustaz Nasihin Dibegal Lalu Melawan dan Berkelahi, Hal Mengejutkan Muncul Saat Diperiksa Polisi
Lalu, yang lebih parah, ia juga ternyata kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 lalu.
"Yang paling berat ya ini, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia pertama kali ketahuan saat menjalani tes urine pada 25 Maret 2019 lalu," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa anggota yang bernama Bripka NN ini resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."
"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.
Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.
Saat itu, Bripka NN ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," katanya.
Paska bebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.
Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," ujarnya.